FOKRIM Jakarta Guspardi Gaus. Politisi Partai Amanat Nasional. Dalam sidang Paripurna DPR RI Menyampaikan dengan lugas, Bahwa Keputusan yang mengatur tentang penggunaan seragam sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.
Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
Guspardi menyampaikan “Saya melihat, bahwa SKB 3 mentri ini Bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 dimana negara diberi kebebasan untuk menjalankan agamanya. Dan juga cita-cita pendidikan nasional menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Dalam hal ini Guspardi yang di pilih dari daerah pemilihan Sumbar II menegaskan, bagaimana Akhlaq mulia para peserta didik dapat tercapai jika para siswa “bebas” memilih pakaiannya?Kewengan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat.
Guspardi menambahkan Bagaimana dengan kearifan lokal masing-masing daerah kita? Apa 3 mentri ini lupa? Kita punya daerah-daerah Istimewa!
Yang tidak boleh itu adalah “pemaksaan” bagi siswa yang berlainan keyakinan untuk memakai atribut tertentu diluar keyakinan agama yang dianutnya. Dan pada akhirnya saya memahami bahwa keputusan yang dibuat oleh 3 mentri ini telah melanggar daripada nilai-nilai prikemanusiaan. Demikian nerakhirny penyampaian Guspardi karena mikrofon dimejanya tiba-tiba mati entah apa yang terjadi ini bisa kita lihat di video siaran langsung jalannya sidang ini. (Rizal/Red)