“Diduga” Adanya Konsorsium dan Konspirasi Tambang Galian C Bodong Di sepanjang Aliran Kali Putih Kabupaten Blitar. Siapa Dalangnya???

Blitar, fokuskriminal.com – Aktifitas penambang Galian C di yang “diduga/disinyalir” tidak mengantongi ijin usaha pertambangan, terus nekat melakukan kegiatan tambangnya walaupun sudah diberitakan oleh beberapa media tempo hari lalu. Titik lokasi penambangan pasir ini berada di sepanjang aliran Kali Putih diantara Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari dan Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Diketahui ada sekitar empat titik lokasi tambang, diantaranya adalah milik (FS) warga surabaya yang menambang di dua titik lokasi, milik (GP) warga Tulungagung dan milik (HNF) ini berada di Desa Sumberagung kecamatan Gandusari dan di Dusun Menjangan Kalung, Desa Slorok Kecamatan Garum ada satu titik milik (BD).

Saat tim media berusaha kembali melakukan investigasi di lokasi tersebut pada Jumat (23/07/2021), masih terlihat beberapa alat berat bekhoe beroperasi menggali dan mengeksploitasi Sumber Daya Alam berupa sirtu (pasir batu). Kondisi seperti pasti dapat menimbulkan efek negatif dampak kerusakan yang ditimbulkan dikarenakan rusaknya ekosistem dan keseimbangan alam sekitar yang bisa berakibat bencana alam. Tentu hal ini bisa menjadi ketakutan warga sekitar lokasi tambang.

Menurut keterangan warga sekitar, sebut saja Pardi (bukan nama sebenarnya, Red), “Kalau disini harga pasir per rit kurang lebih antara 500 ribu sampai dengan 600 ribu mas, setahu saya satu hari bisa menghasilkan 100 rit sampai dengan 150 rit per titik tambang mas itu karena tambang bekerja 24 jam nonstop”, ungkapnya.

“Sebenarnya warga sini juga resah dan mengeluh mas, dengan jalan untuk mobilitas warga yang rusak akibat truck yang lewat kebanyakan melebihi batas, belum lagi debunya itu lho mas.” Pungkasnya.

Meski para penambang ini tidak mengantongi izin, namun kegiatan tambang tetap terus beroperasi demi memperkaya dirinya sendiri tanpa mempedulikan kerugian negara disektor pajak dan juga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan tadi. Hal tersebut jelas menjadi pertanyaan dimana Aparat Penegak Hukum berada, agar tidak menjadi sudut pandang miring terhadap masyarakat “terkesan” adanya pembiaran, karena ini yang jelas-jelas melakukan kegiatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam.

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kepada Aparat Penegak Hukum dan Dinas-dinas terkait untuk segera bertindak tegas kegiatan tambang ilegal ini, segera menangkap pelakunya serta menutup dan menghentikan tambang-tambang galian C yang ‘diduga’ bodong ini, karena akses jalan sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat, tentu ini sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara serta kontur dan konstruksi tanah tebing dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor seperti yang terjadi ditahun 2016 lalu. (Tim 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *