Walaupun Tidak Mengantongi Izin, Tambang Pasir Ilegal di Daerah Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri Tetap Nekat Beroperasi

Kediri, Fokuskriminal.com – Aktifitas pertambangan pasir dengan mesin penyedot yang “diduga” ilegal kembali marak di Kabupaten Kediri, diketahui tambang ini rata-rata milik warga jombang diantaranya bernama Sutres, Por, Soleh dan kawan-kawan, yang sudah dikoordiner oleh seorang bernama Deni warga asal Kandangan Kediri yang berlokasi di Dusun Oro-oro Ombo, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Aktifitas tambang ini berada di sepanjang aliran sungai Konto. Berdasarkan informasi yang awak media temui, terdapat 10 mesin penyedot yang tetap eksis beroperasi saat ini.

Sang pemilik “seakan” bebas menjalankan bisnis ilegalnya tersebut tanpa takut adanya tindakan hukum dan dampak kerusakan lingkungan yang bakal diterimanya. Apabila praktek tambang pasir yang “diduga” ilegal ini terus menerus dilakukan dapat mengakibatkan ablasi/erosi air sungai. Hal ini yang ditakutkan akan berimbas pada warga sekitar dan para buruh yang bekerja di lokasi tambang.

Dijelaskan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait, “diduga” kuat adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya para bisnis para penambang ini, sehingga “seakan” adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut. (Soe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan