Mesuji,fokuskriminal.com Jum,at 13 Agustus 2021.
Terjadinya kelalaian dan pelecehan terhadap lambang negara republik Indonesia ,saat tim beberapa media melintasi wilayah sungai sidang kecamatan rawa jitu Utara (RJU) kabupaten Mesuji. pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021.
Tim secara tidak sengaja melihat bendera yang berkibar di puskesmas sungai sidang dalam keadaan rusak parah/ robek, kusam dan hanya tinggal separuh.
Ada kesan pembiaran bendera rusak tetap berkibar,ini faktanya dan Pada saat awak media melewati kembali jalan sungai sidang, sengaja berhenti di puskesmas sungai sidang pada tanggal 13 Agustus 2021 untuk mencari informasi & meliput kegiatan vaksinasi di puskesmas sungai sidang. nampak nyata bahwa bendera yang dilihat 14 hari yang lalu blm di ganti nampak Bendera robek dan kusam tersebut masih berkibar.
Seperti nya kepala puskesmas sungai sidang tidak memahami apa arti sebuah simbol negara dan ini adalah sebuah pelecehan terhadap lambang negara republik Indonesia.
Sementara dalam RKUHP pasal 234 dan 235 sangatlah jelas ada sangsi pidana terhadap pelaku pelecehan lambang negara baik bahasa, lagu kebangsaan Indonesia raya serta bendera merah putih.
Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia raya merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud exsistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa dan negara, sebagai mana di amanat kan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara republik Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan berakar pada sejarah perjuangan bangsa. Kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa negara republik Indonesia.
Kepala puskesmas ( kapus) diduga tak paham undang undang serta tak menghargai sejarah perjuangan bangsa atau pahlawan Nasional yang yang rela kucurkan darah demi membela tanah air agar dapat merebut kemerdekaan Indonesia dan ribuan korban nyawa demi untuk merampas kembali nya ibu Pertiwi dari cengkeraman tangan penjajah. Lalu bagai mana jika bendera merah putih di lecehkan oleh seorang kepala puskesmas sungai sidang.
Mesuji .
(Herwansyah & tim)