Ketua DPRD Bintan ; Nikahi Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak.

Surabaya ,fokuskriminal.com.- Ari Wibowo Ketua DPRD Bintan menikahi anak merupakan pelanggaran hak anak dan merendahkan martabat anak. Demikian juga Pemberian rekomendasi Pengadilan Agama Bintan atas perkawinan usia anak yang diajukan Ketua DPRD itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak juga merupakan pembangkangan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.(16/1/22)

Apapun alasannya, perkawinan Ketua DPRD Bintan ini harus ditentang dan dibatalkan karena peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak..demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlundungan Anak dalam keterangan Persnya Minggu 16/01/22..

Merujuk UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan seyogianya Pengadilan Agama Bintan tidak memberikan rekomendasi atas perkawinan Ketua DPRD Bintan terhadap anak.baik itu lembaga perkawinan seperti KUA dan lembaga perkawinan lainnya.

Demikian juga sebagai Ketua DPRD sesungguh patut menjadi contoh dan panutan untuk menegakan hukum dan UU perkawinan bukan justru memberikan cobtoh yang buruk, tidak mendidik dan melanggar hukum. Utuk contoh yang buruk itu dan demi penegakan hukum, Komnas Perlindungan anak meminta dan mendesak Ari Wibowo melepas jabatannya sebagai Ketua DPRD Bintan. “Ini contoh yangvtak baik dan contohb buruk”, Desak Arist.

Perkawinan Anak yang dilakukan Ketua DPRD Bintan dan pemberian rekomendasi Pengadilan Agana atas perkawinan terhadap anak tersebut juga tidak sejalan dengan program kerja perioritas Presiden yang menjadi program kerja yang harus dijalankan Kemen PPA.

Merujuk UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak jangan sampai pemberian rekomendasi atas perkawinan usia anak merupakan bungkus dari Persetubuan terselubung. Sebab dalam ketentuan UU No. 16 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 TAhun 2014 tentang Perlindungan anak menyatakan setiap orang melakukan hubungan seksual terhadap anak apapun alasannya merupakan tindak pidana, jelas Arist.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *