Lampung tengah ,fokuskriminal.com.-
Sekdes desa kenanga sari kecamatan seputih surabaya Lampung tengah di duga gelapkan dana bumkam, dari hasil
investigasi awak media di kampung kenanga sari terkait bumkam ternyata ada sesuatu yang sangat janggal.(31/1/22)
Lebih lanjut pada saat awak media mendatangi rumah ketua bumkam sai,ah pada saat awak media komfirmasi mengatakan terkait bumkam, mengatakan bahwa dari total anggaran Rp 100,000,000. (Seratus juta rupiah,) saya hanya mengambil Rp 20,000,000. (Dua puluh juta rupiah,) selanjutnya kemana sisa uang sebanyak Rp 80,000,000. (Delapan puluh juta rupiah),
Setelah saya mengambil dana tersebut maka buku rekening bumkam di ambil kepala desa dan sekdes yang saat itu hingga kini adalah kepala desa PJ, hingga saat ini saya tidak tau kemana itu dananya, ujar sai,ah kemudian saat TIM awak media ke kantor desa tim pun bertemu dengan sekdes (sekertaris desa)
Setelah Tim bertemu dengan yudi sekdes mengatakan kepada tim bahwa mohon maaf saya mau ada rapat tentang pajak untuk itu saya gak bisa ngobrol lama lama sekali lagi saya mohon maaf, kata sekdes.
Selanjutnya setelah dari kantor desa kenanga sari tim bergeser menuju kantor camat dengan tujuan meminta keterangan dari Kepala desa PJ terkait Bumkam
Namun sangat di sayangkan bahwa kepala desa PJ atas nama Albertus yang adalah PNS di kecamatan seputih surabaya tidak dapat di jumpai
Di tempat terpisah Albertus saat di hubungi via pesan wastapp menyampaikan fokus untuk BUMT di kenanga sari sebenarnya waktu itu saya berniat melindungi hanya untuk melindungi dan yang sesungguhnya nya saya hanya pakai uang sebanyak Rp 17 ,000,000 (tujuh belas juta) saja dan uang yang saya pakai Rp17 juta itu sudah saya kembalikan semua, kata albertus saat di hubungi lewat pesan wastapp dengan nomor 085369616***
Mengacu pada pasal 372 barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya .
Kemudian didalam peraturan perpres (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
UM&tim