TULANG BAWANG BARAT, fokuskriminal.com – BUMT yang berada di Tiyuh Margo Mulyo Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga tidak jelas realisasinya.
Pasalnya dari hasil penelusuran awak media di Tiyuh tersebut pada hari Kamis, 27-01-2022 tim awak media menyambangi balai Tiyuh Margo Mulyo bertemu dengan sekretaris Tiyuh Bapak Indra, saat awak media menanyakan terkait BUMT yang ada di Tiyuh tersebut Bapak Indra mengatakan bahwa dana BUMT sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah).
“Dana tersebut mulanya di buatkan untuk usaha kolam ikan tapi kolam ikan tersebut hancur dan tidak berkembang karena alasan kolamnya jebol gara-gara hujan lalu usaha tersebut di bekukan dan anggaran tersebut sebesar Rp. 67.000.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) di pegang oleh Bapak Kepalo Tiyuh Bapak Sugianto Bapak Kepalo mengatakan jika dana tersebut diperlukan untuk kemudian hari maka Bapak Kepalo siap untuk mengembalikan dana tersebut.”ucap Bapak Indra Sekretaris Tiyuh
“Saat awak media ingin turun ke lapangan untuk mengkroscheck ketua BUMT dan BPT Bapak Indra berusaha menghalang-halangi, mengatakan tunggu Bapak Kepalo pulang sekarang pak Kepalo masih berobat di Jakarta, karena ketua BUMT dan BPT nya tidak tahu apa-apa semua itu pak Kepalo yang menghandle.”ucap Bapak Indra kepada awak media
“Selanjutnya kami team awak media pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 turun kelapangan dan konfirmasi kepada ketua BPT bapak turut menanyakan perihal anggaran dana tersebut,
saya selaku BPT dari tahun 2019 tidak tahu tentang BUMT dan siapa ketuanya juga saya tidak tahu karna laporan akhir tahun saya tidak pernah menerima laporan dari ketua BUMT nya mas jadi saya selaku BPT tidak tahu tentang dana BUMT tersebut dimana dan berapa jumlahnya.”ujar Ketua BPT
“Menurut aturan tentang Badan Msaha Milik Tiyuh (BUMT) yang berhak untuk mengelola BUMT itu adalah BUMT itu sendiri karena BUMT di anggarkan dari dana desa untuk perkembangan usaha di dalam desa tersebut, dalam hal tersebut pengelola BUMT terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta yang mengawasi adalah BPT kalau Kepalo Tiyuh hanya mengetahui, bukan ikut dalam pengelolaan usaha BUMT tersebut.”
“Menurut hasil keterangan dari sekretaris Tiyuh Bapak Indra dan Ketua BPT bisa kita simpulkan bahwa cara pengelolaan dana BUMT Tiyuh Margo Mulyo sudah menyalahi aturan yang berlaku dari pemerintah.”
Dari keterangan tersebut diharapkan kepada Instansi, dinas terkait dan (APH) Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki permasalahan BUMT yang ada di Tiyuh Margo Mulyo, karena menurut aturan dana tersebut harus dikelola dan dikembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh itu sendiri. (Fr/tim)