KPM Resmi Laporkan Oknum Pungli Bansos BPNT Ke Polisi.

TUBABA, fokuskriminal.com.-Beberapa orang mewakili Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Bantuan Sosial(Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi melaporkan Oknum yang diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) ke Polisi.

Korban RM(40) dan TM(61) mendatangi Polsek Lambu Kibang pada Jum’at (11/2/2022)Sekira Pukul 13.00 WIB.

Dikatakan Korban RM dan TM mereka merupakan masuk dalam penerima bantuan dengan ketua kelompok Manis Risyanti yang menerima bantuan BPNT dari tahun 2021 dan menerima setiap bulan.

Mereka menerima bantuan berupa sembako,beras 10kg,kentang 1kg,buah pir 1kg,telur 1kg kacang hijau 1kg,mereka didatangi dengan ketua kelompok,kemudian ketua kelompok memberikan secarik kertas untuk mengambil barang di warung Agus yang merupakan E-Warung.

“Pada saat ketua kelompok memberikan kertas untuk mengambil bantuan BPNT tersebut ketua kelompok meminta uang kepada kami sejumlah Rp.15.000 per Sak beras/per 10 KG dan ketua kelompok mengutip dan menarik uang tersebut dalam Satu kelompok berisi 40 orang,” kata korban.

Mereka berharap adanya dugaan pungli tersebut tidak ada lagi dan meminta pihak kepolisian bertindak tegas memberantas Oknum tersebut hingga tuntas.

Selain itu, mereka menginginkan dan meminta mengusut persoalan itu mulai dari bawah hingga ke tingkat atas oknum yang bermain dalam program BPNT tersebut. Karena menurut mereka kalau uang dalam saldo rekening hitungan per bulan sebesar Rp.200.000 yang diberikan pemerintah tidak sesuai dengan nilai harga barang sembako yang didapatkan dari E-Warung.

“Kami minta ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku semua oknum itu,karena itu hak kami,kami menuruti keinginan mereka karena takut gak dapat lagi bantuan itu,tapi setelah rapat dengan DPRD kemarin ternyata memang tidak ada potongan baik barang maupun uang dan itu hak seutuhnya milik kami,”ucap korban.

Sementara itu, Kapolsek Lambu Kibang melalui Kanit Reskrim Polsek setempat akan menindaklanjuti laporan dari korban Pungli Program BPNT tersebut.
Menindaklanjuti hal itu Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/06/II/2022/SEK KIBANG/RESTUBABA/PLD LPG,Tanggal 11 Februari 2022 dan Terduga pelaku pungli program BPNT tersebut bisa dikenakan pasal 368 KUHPidana.

“Laporan sudah kami terima dan akan gelar perkara kasus tersebut,” Kata Kanit Reskrim IPDA.Batu bara Mewakili Kapolsek Lambu Kibang, Jum’at (11/2/2022).

Lanjutnya, Polisi akan memanggil Saksi-saksi para korban yang di pungut uang. Selain itu juga akan memanggil
(YS) dan (MR) oknum yang diduga telah melakukan Pungli Program BPNT Tiyuh Kibang Tri Jaya.

“Selain saksi korban, kita akan memanggil terduga pelaku dugaan pungli itu segera,” tegasnya.
(Sandi/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *