Lampung tengah fokuskriminal.com
09-02-2022.
Atas informasi dari beberapa orang tua siswa sebut saja TK yang sekolah di SMKN seputih surabaya mengatakan kepada media bahwa dirinya mengaku bahwa anak nya sering dapat undangan rapat oleh kepala sekolah, didalam undangan rapat itu kepala sekolah meminta bantuan uang kepada siswa sebesar Rp 1500,000 (satu juta lima ratus ribu) sementara dana bos di sekolah itu pernah dibagikan ke siswa walau hanya bahasa saja. Ujar TK
Lebih lanjut kepala sekolah tidak dapat di jumpai oleh awak media padahal niat awak media hendak mengkonfirmasi terkait beredar isu pungli di sekolah, wakil kepala badan LIBAPAN (Lembaga investigasi badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) provinsi Lampung ujang mirnas yang sempat berkunjung di sekolah itu dan mendapat penolakan serta perlakuan tidak sedap dari para guru mengatakan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi di Indonesia.
Lebih lanjut ujang mirnas mengatakan bahwa semua keperluan sekolah itu kan sudah di tanggung oleh dana bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dikembangkan itu dana bosnya, kemudian itu kepala sekolah kenapa harus lari saat bertemu awak media, Bukankah semua sudah di atur dalam perundangan terkait awak media.
Awak media yang datang tentu atas dasar undang undang terus berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kan sangat jelas bahwa
Di sisi lain undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Serta undang undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999. Junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi PUNGUTAN LIAR adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus di berantakan. Pungkas ujang mirnas selaku wakil Kepala badan lembaga Libapan provinsi Lampung.
Kiki & tim