
Blitar Kota, fokuskriminal.com – Praktek penambangan yang rata-rata diduga tanpa ijin alias bodong pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kota Blitar. Salah satu pertambangan ilegal berada di Kali Bladak Desa Sumber Asri, penambangan yang menggunakan alat berat alias beckhoe, sebagai sarana alat untuk menggali matrial pasir dan batu.
Untuk di pasarkan ataupun di perjual belikan secara bebas seolah-olah legal belum lagi penambangan yang menggunakan alat ponton atau mesin diesel yang sudah di modifikasi demikian rupa, alat berat berupa beckhoe atau ekskavator yang mendominasi di daerah Sumber Asri.
Hal tersebut seolah-olah menjadi fenomena biasa di daerah tersebut, semua pihak baik di segi pemerintahan terkesan ada nya pembiaran dan bila pun ada tindakan, terkesan semua sudah tertata rapi .

Satpol PP yang nota bene garda terdepan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal juga “terkesan” tutup mata. Bilapun ada tindakan seolah hanya untuk pencitraan. Sedangkan masyarakat menilai khusus sudut pada masyarakat luas umum nya beropini bahwa kegiatan ilegal minning di Wilkum (wilayah hukum) Blitar Kota terjadi aksi pembiaran baik dari Satpol PP atau pun pihak-pihak terkait serta masyarakat mempunyai sudut pandang miring kepada aparat penegak hukum, sehingga terkesan terjadi aksi pembiaran walaupun itu kegiatan ilegal salah satu contohnya tambang galian C yang diduga milik YD yang namanya sudah tidak asing lagi .
Walau pun sudah seringkali ditindak lanjuti akan tetapi tidak pernah jera. Malah terkesan kebal hukum karena walau sering kali tertangkap akan tetapi belum ada proses sampai ke peradilan. .
“Diduga” adanya konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara pihak-pihak terkait menurut penelusuran tim investigasi media ini.

Bukan kah semua kegiatan penambangan minerba sudah di atur di dalam undang undang terkait minerba no 4 tahun 2009 tentang minerba yang di gubah melalui undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas no 4 tahun tahun 2009 dengan sanksi denda sebesar 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan sanksi pidana penjara 5 tahun. Ancaman ini tidak membuat jera ataupun gentar malah makin gencar dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi aktivitas penambangan ilegal .
Meminta keterangan sejumblah warga Sumber Asri yang merasa resah dengan kian marak nya penambangan ilegal yang lebih ironis, keluhan masyarakat seolah tidak di gubris oleh pemilik tambang.
Dampak kerusakan dari penambangan tersebut dengan menurunnya debit air di beberapa sumur warga, dan di kwatirkan berpotensi bencana dengan ambles nya tanah-tanah warga .(red.bram)





