Diduga Langgar Prokes, Satpol PP Padang Panggil Tiga Pemilik Cafe Coffee

Padang, FokusKriminal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) ke beberapa tempat Cafe Coffee di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (02/03/22) malam.

Satpol PP Padang melakukan pengawasan ke beberapa tempat Cafe Coffee seperti Cafe Tara Kopi yang beralamat di Jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur, Kafe Foursides Coffee yang beralamat di Jalan Dobi, serta Cafe Situ party Jalan Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan.

Pemilik Cafe Coffee tersebut dipanggil oleh Satpol PP Padang untuk menghadap ke PPNS Pol PP Padang. Diketahui, tempat tongkrongan kawula muda tersebut diduga melakukan pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang., Edrian Edward mengatakan, bahwa tempat ini belum memilik Scan QR Code Peduli lindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha, serta pengunjungnya melebihi kapasitas. Sedangkan menurut aturannya, hanya diperbolehkan 50% dari kapasitasnya.

Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ke tempat usaha adalah upaya pencegahan penyebaran kasus Covid-19 serta pencegahan varian baru yaitu umicron sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021, serta menindaklanjuti instruksi Pemerintahan Pusat, Kota Padang yang tengah menerapkan PPKM level 3 karena adanya peningkatan kasus penularan, ucap Edrian Edward.

“Kita kembali berada dilevel tiga, tentu perlu upaya tegas agar masyarakat kita disiplin menerapkan prokes,” terang Edrian Edward.

Dilokasi yang dilakukan pengawasan ditemukan masih banyak yang melakukan pelanggaran, terpaksa harus menghadap PPNS Senin pekan ini.

“Kepada pemilik usaha ini kita panggil, karena ada indikasi pelanggaran,” pungkas Edrian Edwar. (Robbie)

Related posts