Diduga Perangkat Desa Banai Palsukan Tanda Tangan Warga Tuk Muluskan Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai

Aceh tamiang
FokusKriminal.com
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk menanggulangi masyarakat yang terdampak covid 19 di desa Banai Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh tamiang pada 17 Februari 2022 yang lalu dikantor datok penghulu setempat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan sedikitpun, akan tetapi raut wajah masyarakat tetap saja menunjukkan ketidakpuasan dan kekecewaan atas kegiatan tersebut.

Pasalnya Menurut salah seorang warga ketika dijumpai dikediamannya beberapa hari yang lalu, warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “dalam penetapan nama-nama penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak ada dilakukan musyawarah sama sekali, itu bohong pak kalo dibilang ada musyawarah desa, kami didatangi oleh perangkat desa dari rumah ke rumah …”

Ditempat terpisah kaur pemerintahan desa banai, Musa Menjelaskan bahwa penetapan nama-nama penerima BLT adalah merupakan hasil dari musyawarah desa sembari menyodorkan berita acara hasil musyawarah dan daftar hadirnya,

“Ini pak, buktinya tapi warga yang hadir cuma ini” ucap musa, Ketika ditanya tentang jumlah peserta musyawarah desa yang tidak mencukupi kuoroom yang terdiri dari 17 orang peserta musyawarah 11 orang diantaranya adalah perangkat desa sedangkan sisanya masyarakat, Musa diam membisu, dan anehnya lagi berita acara musyawarah tersebut seyogyanya harus ditanda tangani pada saat itu juga baik oleh notulen, pimpinan musyawarah dan datok penghulu akan tetapi sampai berita ini diturunkan berita acara musyawarah desa tersebut masih tetap kosong tanda tangannya alias bodong.

Ketika awak media mengkonfirmasi warga terkait daftar hadir tersebut mengatakan bahwa, “ini bukan tanda tangan yang punya nama tersebut pak, saya ingat tanda tangannya, ini dipalsukan pak’ terang warga tersebut.

Terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tersebut ketika awak media mengkonfirmasi datok penghulu desa banai Kecamatan Karang Baru via whatshap selulernya, datok penghulu hanya diam membisu.

Atas kejadian ini pemerintah Kampung desa banai diduga telah melakukan pelanggaran pada Pasal 263 dan pasal 263 ayat 1 KUHP dan UU No. 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14.
untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan.

(JAZ /team)

Related posts