
Ditulis Oleh : Bagindo Yohanes Wempi
Mantan Anggota DPRD Sumbar
Padang Pariaman sudah lama bangkrut, ini bukan isu tapi semenjak tahun 2012, data kebangkrutan sudah disampaikan oleh Mawardi Samah lulusan doktor luar negri. Waktu itu Mawardi juga berstatus Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman. Akhirnya kajian penulis pun mengamini kebangrutan itu.
Ungkapan diatas, penulis sampaikan dalam diskusi evaluasi 1 tahun Suhatri Bur – Rahmang yang digelar Lingkaran Mahasiswa Piaman (Lima Pia) disalah satu Cafe di Bisati Sungai Sariak, Sabtu siang (12/03/22) yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman priode 2014-2019, dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman priode 2019-2024., Arwinsya, Zahirman mewakili Pemda, Hari Efendi dan doktor Eka Wijaya, serta tokoh-tokoh Padang Pariaman.
Kondisi Padang Pariaman bangkrut ini yang ditangung Bupati., Suhatri Bur – Ramang saat ini. Sehingga banyak kebijakan lama tidak bisa diselesaikan seperti penuntasan realisasi Perda nomor 5 tahun 2004 tentang kawasan strategis Kabupaten Padang Pariaman (Rest Area Waterboom Anai, Kota Mandiri, Kawasan Strategis Terminal Bus, Kawasan Strategis Pasar Induk, dan lainnya).
Dilihat dilapangan, data yang ada sekarang kawasan strategis Kabupaten Padang Pariaman itu sudah mangkrak. Bisa diasumsikan sudah gagal, berpotensi menjadi kasus hukum dan ini diantaranya indikator kebangkrutan yang datanya nyata.
Penyebab kebangkrutan berikutnya adalah dengan tidak bisanya diselesaikan pengerjaan program pembangunan infrastruktur fantastis dikarenakan defisi APBD besar seperti Pelabuhan Ketaping, pengembangan Kawasan Tarok City dan lainnya.
Indikator semakin parat dan sangat berbahaya kondisi daerah yang menyebabkan kebangrutan tersebut nyata ketika jalan tol Padang Pariaman ke Sicincin selesai. Dimana nanti efek bencana lingkungan akan terjadi, ini akan menguras anggaran besar.
Pada acara diskusi mahasiswa tersebut, penulis menyimpulkan dengan momen Padang Pariaman dan Indonesia lagi pandemik Covid-19, maka kebijakan strategis Padang Pariaman harus direstar ulang. Artinya Bupati Padang Pariaman hari ini menutup semua kebijakan strategis lama sampai Indonesia pulih dari kondisi pandemik Covid-19 ini.
Maka kedepan, Padang Pariaman harus menyelesaikan permasalah proritas status hukum aset-aset Pemda yang sebentar lagi akan bertambah pihak-pihak tersandung kasus hukum seperti kasus korupsi tanah hayati yang dilalui jalan tol.
Setelah itu, Padang Pariaman harus mengait dana pusat sebanyak-banyaknya untuk pembangunan perbaikan infrastruktur pasilitas umum warga yang hari ini memprihatinkan dan terakhir mendatangkan investor masuk ke Padang Pariaman sebagai sarana untuk bisa menambah PAD.
Jika Bupati Padang Pariaman mengikuti alur kebijakan seperti mata rantai pendahulu-pendahulunya, maka kebangrutan Padang Pariaman semakin dalam. Nanti akan bertambah monumen-monumen kegagalan Bupati-Bupati Padang Pariaman dari generasi kegenerasi.
Diskusi satu tahun Bupati Padang Pariaman kemarin, juga penulis sampaikan bahwa saat ini belum bisa dinilai keberhasilan Bupati., Suhatri Bur – Ramang ini, karena secara aturan program unggulan Suhatri Bur – Ramang baru bisa dilaksanakan ditahun 2022 ini.
Secara alur idealnya bisa diukur kinerja pada tahun 2023, disini baru nampak apakah Bupati Padang Pariaman periode 2021-2024 ini sukses atau gagal.
Terima Kasih.
Editor : Robbie





