Padang, FokusKriminal.com – Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil meringkua pelaku yang diduga melakukan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar.,, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK didampingi Kepala BKSDA Sumbar., Ardi Andono saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Rabu (09/03/22).
Pelaku, MIH alias I (27) pedagang, warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Ia ditangkap pada Senin (07/03/22) pukul 22.30 WIB dirumahnya.
“Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup, dan 350 (tiga ratus lima puluh) ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk redmi warna hitam,” kata Kombes Pol Satake.
Kombes Pol Satake menerangkan, kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 bergerak untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman pelaku MIH I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan didalam kediaman pelaku, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi,” ujar Kombes Pol Satake.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara illegal, tutur Kombes Pol Satake.
“Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” pungkas Kombes Pol Satake. (Robbie)





