Selama Periode Mei – Juni Kapolres Subang Berhasil Ungkap Dua Belas Kasus Narkotika Serta Menangkap Dua Belas Orang Pelaku

SUBANG, fokuskriminal.com – Merupakan sebuah prestasi bagi Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., pasalnya selama periode Mei sampai Juni 2022 Kapolres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkannya melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang.

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram, jenis ganja sebanyak 400 Gram, Jenis obat-obatan, Bong/ alat hisap dua buah, Timbangan digital 3 unit dan Handphone 5 unit.

Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (Redd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *