Diduga Kepala Desa Serembaou Berhentikan Sepihak Oknum Perangkat Desa

 Pasir Pengaraian,  fokuskriminal.com.-Kepala Desa  Serembou Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Nefri Tiawarman, S.Ked, Pada tanggal 25 Maret 2022 mengajukan permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Serembou Indah dengan nomor 140/SI/III/94 atas nama Kepala Urusan   Umum dan Perencanaan Saudari Sri Mulyani.
Ketika ditemui baru-baru ini, Kepala Desa Nefri mengatakan bahwa saudari Sri Mulyani diberhentikan disebabkan tidak pernah masuk berkerja sebagaimana Tupoksi sebagai Kaur Umum dan Perencanaan, namun diakui oleh Kepala Desa bahwa Saudari Sri Mulyani belum pernah dipanggil untuk dipertanyakan atau mengklarifikasi mengapa Sdri Sri Mulyani tidak menjalankan Tugas, Pokok dan fungsinya  sebagai Aparatur Desa akibat tidak menjalankan Tupoksinya maka Siltap Saudari Sri Mulyani di Silfa oleh Pihak Desa.
Berdasarkan surat permohonan rekomendasi dan pendukung adminstrasi Desa Serembou Indah Nomor 140/SI/III/94 yang ditujukan ke Kecamatan Rambah Hilir, menanggapi hal tersebut maka Camat Rambah Hilir melaksanakan mediasi antara Kepala Desa Serembou Indah desa dengan Kaur Umum dan Perencanaan yang selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah Nomor 136/RH-Tapem/281 kpada Kepala Desa Serembaou Indah yakni ;
1. Setelah mempelajari usulan perihal permohonan Rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Saudari Sri Mulyani sebagai Kaur Umum dan Perencanaan belum memenuhi syarat-syarat sesuai dengan SOTK Desa Serembaou Indah.
2. Diminta kepada Saudara Kepala Desa Serembaou Indah memanggil kembali Saudari Sri Mulyani sebagai Kaur Umum fan Perencanaan untuk melaksanakan Tugas di Desa Serembaou Indah.
3. Diminta kepada Saudara Kepala Desa Serembaou Indah agar menyerahkan semua hak-haknya (honor) sebagai Perangkat Desa.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Nefri Tiawarman, S.Ked menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan kepada Saudara Sri Mulyani sebagaimana amanat Surat Perintah Camat Rambah Hilir H. Agus Salim, S.Sos.
Camat Rambah Hilir ketika ditemui wartawan  dirumah beliau, mengatakan perselisihan ditubuh Pemerintahan Desa Serembaou Indah telah diadakan Mediasi akan tetapi setelah terbit surat perintah tersebut yang merupakan hasil kajian dari pihak Kecamatan, kepala Desa tidak mengindahkan sedikitpun perintah surat tersebut padahal surat perintah ini sudah didasari aturan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 pasal 7 dan 12, bahkan juga didasari Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2017 sekaligus menjalankan amanat surat Penegasan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kab. Rokan Hulu Nomor 141/DPMPD-UM/2022/24.03.
Selanjutnya ditempat yang berbeda yakni dikediaman saudari Sri Mulyani ketika dikonfirmasi dan didampingi keluarga beliau bahwa diakui oleh beliau tidak masuk bekerja melaksanakan tugas sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa namun itu disebabkan penyataan tidak tertulis kepala Desa yang menyatakan kepada Sdri Sri Mulyani untuk diistirahatkan dan kembali bekerja bila telah ada pemanggilan nantinya dari Pemerintahan Desa, namun sampai detik ditemui konfirmasi ini belum ada pemanggilan dari Kepala Desa, ditambah lagi oleh Sdri. Sri mulyani, bahwa Siltap (honor) beliau sudah 7 bulan ditahan oleh Kepala Desa, ditambah oleh orang tuanya bahwa Kepala Desa tidak Berdomisili di Desa Serembou Indah, ini telah melanggar pernyataan Calon Kepala Desa tentang pernyataan yang bermaterai tentang kesanggupan bertempat tinggal di Desa Pemilihan saat Pemilihan Kepala.  Desa tahun 2021.
Ditanggapi oleh Humas Lembaga Aliansi Indonesia Saudara Rusli Iswandi menyatakan sangat menyayangkan sikap arogansi Kepala Desa yang tidak mengindahkan regulasi Peraturan Menteri dan Bupati Rokan Hulu selanjutnya Rusli Iswandi menghimbau agar Pihak pihak terkait Bupati melalui DPMPD Rokan Hulu bertindak tegas dan memberi sanksi terhadap Kades Kades yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa.
Selanjutnya besar Harapan Sri Mulyani dan orang tuanya   agar bisa permasalahannya dapat diselesaikan secepatnya selanjutnya   kembali bekerja sebagaimana biasanya sehingga tidak ada lagi kesimpang siuran berita tentang beliau di masyarakat Desa Serembaou Indah dan menurut ayahnya sri saat dikonfirmasi bahwa ini adalah dendam politik pemilihan Kepala Desa Serembaou Indah Tahun 2021, sehingga menjadi imbas ke anak saya, ungkapnya.
 (ip/yan)

Related posts