01 agustus( wan atjeh)
Bireuen.fokuskriminal,com,01/22
117 pasangan suami-istri (pasutri) Tujuan Kecamatan di wilayah Timur Kabupaten Bireuen mengikuti sidang itsbat nikah yang dilaksanakan oleh Dinas Syariah Islam Kabupaten Bireuen, di Aula kantor Camat Pesangan pada Kamis 1 Agustus 2022
Selain 117 Pasutri korban Konflik dan tsunami, Fakir miskin Di Tujuan Kecamatan wilayah Timur Kabupaten Bireuen Sidang Itsbat nikah dihadiri oleh 234 orang saksi.Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen,
Anwar, S.Ag., M.A.P menjelaskan, agar masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah,agar bisa bermamfaat untuk keperluan yang dibutuhkan apa lagi bagi untuk keperluan indititas anak kita,ungkap,” kepala syariah islam, Anwar,S,Ag,MAP.
Kepada media yang dikompirmasi oleh fokuskriminal,com.
pelaksanaan Itsbat nikah bertujuan untuk memberikan hak kepada masyarakat sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mendapat perlindungan hukum.Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah dilaksanakan oleh Dinas Syariah Islam Bireuen dengan melibatkan tim terpadu, terdiri dari Disdukcapil, Kemenag dan Mahkamah Syariah Bireuen, sebut Anwar.S.Ag,M.A.P menjelaskan, masyarakat yang mengikuti pelaksanaan Itsbat nikah berasal dari Tujuh kecamatan,
Terdiri dari Kecamatan Peusangan, Kecamatan Pesangan Siblah Kreung, Kecamatan Peusangan Selatan, Kecamatan Makmur, Kecamatan Kuta Blang, Kecamatan Gandapura, Kecamatan Jangka,
Banyak Pasutri yang menikah pada masa konflik tidak dilakukan pencatatan oleh negara, karena menikah di gampong. Pernikahan mereka hanya disaksikan oleh saksi dan surat pernyataan dari qadhi yang menikahinya, jelas Anwar S.Ag,M.A.P, ujarnya saat ini Pasutri tersebut membutukan administrasi kependudukan yang sah dan diakui oleh negara,
sehingga mereka harus mengikuti Itsbat Nikah untuk mendapat legalitas dari negera.
pelaksanaan Itsbat nikah itu guna menyikapi banyak warga korban konflik dan masyarakat miskin yang sampai saat ini masih belum memiliki buku nikah.
Jadi, buku nikah itu merupakan dokumen penting bagi Pasutri, atas dasar itu Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen merespon dengan cepat untuk membantu warga yang belum memiliki buku nikah dengan cara melaksanakan istbat nikah, juga menegaskan bahwa, istbat nikah bukan kegiatan pernikahan ulang, tetapi pernikahan yang dilakukan saat konflik yang sah dan lengkap dengan wali dan saksi-saksi, namun tidak memiliki buku nikah.
Pada persidangan istbat nikah ini, maka harus dihadirkan saksi, apabila saksi tidak hadir maka akan ditolak. Saksi yang hadir harus benar menyaksikan prosesi pernikahan ini, ujarnya kepala dinas syariah islam Bireuen.,”
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh





