Kepala Desa Srimenanti Diduga Gelapkan Dana Covid -19 

Lampung timur  ( Lampung ) fokuskriminal.com
 Rabu 16 november 2022 kepala desa srimenati kecamatan bandar sribawono kabupaten Lampung timur diduga gelapkan dana covid19 pasalnya saat awak media berkunjung ke Desa srimenanti pada hari selasa hingga rabu pagi dan melakukan audiensi dengan beberapa rt dan limas dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali,
Ini Kata kepala desa menerangkan bahwa dana 8% tidak untuk honor hanya untuk operasional kata kades  kepada media saat di jumpai awak media pada hari rabu tanggal 16 november 2022 di kantor desa srimenanti
Padahal RT  dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor
Kok bisa padahal pemerintah pusat menganggarkan cukup fantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami kesulitan ekonomi semasa pandemi,
Jika demikian kepala desa harus bertanggung jawab atas perlakuan nya
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,
Cita-cita presiden Republik Indonesia Ir H joko widodo agar negara yang ia pimpin dapat bersih dari korupsi bagi punggung merindukan bulan kepala Desa saja berani melakukan tindak pidana korupsi
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan
Ujang mirnas *

Related posts