Pemerintah Aceh,Tidak Lagi Menanggung Biaya Pemulangan Jenazah RSUD-Y

 

Tapak Tuan( Aceh) fokuskriminal.Com.05/22
Pejabat Pelaksana Tugas Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah-dr H Yulidin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa biaya (klaim) transportasi pemulangan jenazah tidak lagi ditanggung pemerintah Aceh, mulai Desember 2022.

Plt. Direktur RSUD-YA Tapaktuan dr Syahmahdi menuturkan perihal tersebut kepada awak media “Minggu, 4 Desember 2022 di Tapaktuan. Persoalannya, masalah ini harus diketahui seluruh masyarakat agar tidak keliru dalam penafsiran.

Menurut Syahmahdi, ketetapan pemerintah Aceh tidak lagi mengalokasikan anggaran klaim transportasi pemulangan jenazah melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu disampaikan melalui surat resmi  Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor: 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 ditanda tangani Kadis Dinkes Aceh, dr. Hanif.

Dikatakan dia, surat tersebut ditujukan kepada direktur RSUD Aceh, direktur RSU Swasta TNI-Polri dan direktur RSUD seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Dalam surat edaran (SE) itu tegas disampaikan, terhitung mulai bulan Desember 2022 dan tahun-tahun seterusnya, pemerintah Aceh sudah tidak lagi mengalokasikan untuk biaya transportasi pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran,” papar Syahmahdi.

Dikutip dari isi surat tersebut, kata Syahmahdi, untuk menanggulangi hal tersebut, masing-masing pemerintah  kabupaten/kota diminta mengalokasikan anggaran melalui kantong APBK. Sedang biaya transportasi rujukan dan pendamping masih ditanggulangIi BPJS.

Bukan hanya itu, tambah direktur RSUD-YA, klaim transportasi  pemulangan jenazah tahun 2022 (tertunggak) hanya dibayar Dinkes Aceh atas LPJ klaim paling lambat tanggal 10 Desember 2022 melalui APBA-Perubahan tahun 2022.
Dan dinyatakan, tidak dibayar lagi pada tahun 2023 kendatipun sudah dilaksanakan.

Agak sedikit menguras pikiran, aku Syahmahdi, surat edaran Dinkes Aceh tersebut kami diterima setelah selesai pembahasan ABPK-Perubahan tahun 2022. Buntutnya, pihak rumah sakit keteteran atau kesulitan menghadapi pembayaran yang belum diklaim, terhitung dari tanggal 10 sampai 31 Desember 2022.

“Alhamdulillah, bupati Aceh Selatan telah menampung dan menanggulangi ketidakmampuan pemerintah Aceh untuk biaya transportasi pemulangan jenazah senilai Rp 200 juta tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bupati Aceh Selatan merasa khawatir atas keterbatasan anggaran pemerintah Aceh yang tidak mampu menampung biaya untuk pemulangan jenazah sebagai langkah meringankan beban masyarakat.

“Apabila tidak ditanggulangi dan diakomodir, maka masyarakat Aceh Selatan sangat terbebani. Apalagi  jika biaya dimaksud ditanggung secara pribadi oleh keluarga pasien. Bapak bupati sangat tersentuh menghadapi problem ini,” pungkas Syahmahdi mengaku mengutip pernyataan bupati.,,”

( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts