Kantor PLUT-KUMKM kabupaten Pelalawan Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek Dan Kusam

fokuskriminal.com

 

 

Pelalawan ( Riau ) fokuskriminal.com.-Di depan gedung kantor PLUT-KUMKM kabupaten Pelalawan provinsi Riau , berdiri kokoh sebuah tiang yang selalu setia mengibarkan bendera sang saka merah putih dengan gagahnya, sehingga bagi siapa yang memandangnya pasti sangat kagum apalagi kepakan kepakan bendera yang dihembus angin seakan akan setiap kepakan kepakan terdengar seperti sebuah alunan suara yang selalu meneriakkan , merdeka merdeka,,!!!

 

 

 

Tapi sayang kepakan kepakan yang kuat akibat hembusan angin membuat sang saka merah putih menjadi menangis, karena sebagai lambang kebesaran negara menjadi koyak lusuh dan kusam, sangat miris sekali padahal setiap hari lalu lalang para petinggi negeri tapi mereka tidak memperhatikan, mungkin karena terlalu sibuk atau sengaja tidak memperhatikan padahal didalam undang undang dasar 1945 sudah dituangkan dan sudah ada sangsi pidananya bagi para pelaku penghina lambang negara ,,apakah undang undang dibuat hanya sekedar buat menakut nakuti atau memang diterapkan,,kenapa tidak pernah ada aparat penegak hukum baik dari kepolisian atau dari ABRI untuk memberikan teguran atau memberikan sangsi hukum,,???

 

 

 

Pada saat awak media melintas di komplek perkantoran bakti praja kabupaten Pelalawan, hari Jum’at tanggal, 20/01/2023 pukul 15,35 WIB, pasnya di depan kantor bapeda dan tidak jauh dari kantor satpol pamong praja ( PP ) kabupaten Pelalawan terlihat oleh awak media bahwa di depan kantor PLUT-KUMKM kabupaten Pelalawan tampak bendera merah putih berkibar dengan gagahnya, namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek ,kusam dan lusuh.

 

Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.

 

Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,

Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.

 

 

Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

 

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 

Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

 

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

 

 

, Dikantor PLUT-KUMKM kabupaten Pelalawan awak media sangat menyayangkan yang ada hanya kantor kosong tanpa penjaga dan berdiri kokoh tiang bendera yang selalu setia mengibarkan bendera tanpa ada perhatian dari instansi yang yang membawahinya.

post by Red

 

 

Related posts