jakarta,fokuskriminal.com,-
meliput kapolres jakarta utara,
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK.,SH.,M.Hum
Dalam giat konferensi pers,Mengungkap dan menangkap pelaku tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia,hal ini disampaikan diruang lobby lantai 2 kantor polres jakarta utara 30 Mei 2023
Kejadian perkara tawuran yang mengakibatkan korban DA[22] seorang pemuda tersebut, meninggal dunia ditempat kejadian perkara
tepatnya dijalan sulawesi mambo Rt8/4 kelurahan koja kecamatan koja Jakarta Utara pada hari sabtu 27 mei 2023 pukul 04.30wib
Peran pelaku dalam tawuran tersebut telah tertangkap dan ditahan diKantor Polres Metro Jakarta Utara
Pelaku rata rata berumur muda dibawah 22 tahun diantaranya:
Inisial AS (20) tahun
AR (18) tahun
MZ (16) tahun
BA (22) tahun
AB (19) tahun
SAR (15) tahun
Dan AYB (16) tahun
Yang berperan menyimpan dan menyembunyikan 3 buah celurit,adapun barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan tersebut,,diantaranya:
7 buah sajam jenis celurit dan pedang juga barang bukti pakaian yang digunakan oleh korban sekaligus hasil visum Et Repertum (VER) serta rekaman cctv kejadiannya
Kronologis kejadian tersebut dimulai sekitar pukul 04.00 WIB saat SAR Mengajak rekanannya,melalui media sosial instagram untuk bersepakat melakukan tawuran serta menentukan waktu dan lokasi pertemuan tawuran dilampu merah pos 9,
Saat SAR mengambil celurit miliknya yang disimpan dirumah AYB,lalu mengajak DA dan RO bertemu rekanannya dilokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat milik RO
Setibanya mereka dilokasi kurang lebih sekitar 04.30 WIB,tiba tiba diserang oleh lebih dari 10 orang Pok sungai bambu dengan memukul dan membacok menggunakan clurit dan senjata tajam lainnya
Namun kejadian tersebut salah satu diantara pelaku tawuran itu bernasib naas,mengalami luka parah pada pergelangan tangan sebelah kiri
Dan kawannya juga terserang bacokan dipaha kiri serta penyerangan bertubi tubi, namun naas nasibnya meninggal dunia ditempat
Dalam penyampaiannya oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan’ dikonferensi pers
Bahwasanya sudah kita lakukan intervensi dan edukasi kepada anak anak kita yang dilakukan melakukan penyerangan 2 kelompok pemuda yang mengakibatkan 1 orang meregang nyawa akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam penegakkan keadilan bagi korban
Dan menghimbaukan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dilingkungan sekitarnya
Selalu tetap tidak bosan bosan menjaga keamanan dan ketertiban diwilayahnya,”ujar gidion
Setelah peristiwa kejadian tersebut,pihak keluarga korban melaporkan kepihak yang berwajib
Lalu team gabungan dari unit Jatanras,Unit Resmob,Unit Reskrim Polsek Koja dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKBP Iver Manoush berhasil mengamankan para pelaku dua kubu dari Pok Lagoa maupun Pok Sungai bambu
Total yang berhasil tertangkap 7 orang pelaku dan tersangka 2 diantaranya masih dibawah umur bersama dengan barang bukti terebut
Beliau juga mengapresiasikan kinerja para aparat team gabungan dalam mengungkap kasus ini,gerak cepat sehingga pelaku tersebut berhasil diamankan
Harapan kedepan, semoga peristiwa ini tidak ada lagi anak anak kita menjadi korban kekerasan karena generasi muda adalah harapan bangsa dan negara
Namun segala tindakan pidana kekerasan apapun tersebut ada konsekwensinya, yang diatur dalam pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 2,3 KUHP jo Pasal 55,56 KUHP
Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,”ujar Kombes Pol Gidion
Zulfikar fokuskriminal.com