Kades N3 Aeknabara Rangkap Jabatan, Sekretaris Komisi 1 DPRD : Minta Surat Mengundurkan Diri Dari Perusahaan Atau Memili h Undurkan Diri Dari Kepala Desa

Labuhanbatu,fokuskriminal.com – Kepala desa N 3 Aek Nabara kecamatan bilah hulu kabupaten labuhanbatu sumut Sutrisno di laporkan awak media ke dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten labuhanbatu untuk rapat dengar pendapat pasalnya kepala desa N-3 Aek Nabara selain menjabat kepala desa Juga karyawan aktif di perusahaan BUMN PTPN 3 kebun Aek Nabara utara. Jumat 03/10/2023

Ketua komisi 1 (satu) dewan perwakilan rakyat kabupaten Labuhanbatu Sokon saat memimpin rapat dengar pendapat terkait kepala desa N 3 Aek Nabara menyampaikan kepada kepala dinas pemerintah desa (pemdes) abdi jaya Pohan agar segera meminta surat pengunduran diri kepala desa N 3 Sutrisno dari perusahaan BUMN PTPN 3 kebun Aek Nabara Utara sesuai peraturan daerah kabupaten labuhanbatu no 4 tahun 2022 pasal 58 A yang berbunyi, dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUNDesa atau swasta sebagaimana di maksud pada. ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi kepala desa.

Sekretaris komisi 1 (satu) dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Labuhanbatu Rudi rimba Saragih menyampaikan kita sepakati kepala desa yang merangkap jabatan se kabupaten Labuhanbatu yang terpilih tahun 2022 wajib mengundurkan diri dari perusahaan dan atau memilih mengundurkan dari kepala desa.

Abdi jaya Pohan dalam menanggapi rapat dengar pendapat di ruang sidang komisi 1 menyepakati bahwa akan segera meminta surat pengunduran diri kepala desa N 3 dari PT PN3 kebun Aek Nabara utara sesuai dengan peraturan daerah no 4 tahun 2022 untuk melengkapi hasil notulen rapat dengar pendapat dewan perwakilan rakyat kabupaten labuhanbatu. (Ernamawati Hsb)

Related posts