Penertiban bangunan informil lokasi hutan kota waduk Danau cincin

Jakarta,fokuskriminal.com,-
Meliput giat Kelurahan Papanggo dalam inspeksi penertiban pembangunan informal dihutan kota waduk Danau Cincin
Berkolaborasi Bersama 3 pilar Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis 11 Januari 2024
pukul 09.00 waktu Indonesia bagian barat sampai dengan selesai

Sehubungan dengan penegakkan Peraturan Tentang Penertiban Umum diwilayah Propinsi DKI Jakarta
dan menindak lanjuti pengaduan dan keluhan masyarakat
terkait pemilik bangunan informal dihutan kota Waduk Danau Cincin Kelurahan Papanggo kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara

Demi kenyamanan dan ketertiban lingkungan diwilayah kekelurahan papanggo

Diadakan inspeksi sidak dan pemberitahuan kelokasi Hutan Kota Waduk Danau Cincin dengan memberikan himbauan dan peringatan

Atas bangunan informal para pedagang liar yang makin marak dihutan kota waduk Danau Cincin,Terlihat bangunan semrawut dan Kumuh disepanjang tepi pinggir kali,
Juga jalur Trotoar pejalan kaki pun demikian digunakan untuk jualan yang tidak berizin

Dalam hal ini sidak dilakukan dilokasi tersebut bekerjasama dengan gabungan Tiga Pilar juga Anggota Satpol PP, PPSU Kelurahan Papanggo

Serentak Menyambangi dan menempelkan selembaran peringatan
kepada para pedagang atau penitipan barang liar yang semrawut terlihat diwaduk Danau Cincin tersebut,

Dalam hal ini himbauan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2002 adalah:

Tentang Hutan Kota Presiden Republik Indonesia Bagian kelima ,Pengelolaan Paragraf 4 “Perlindungan dan Pengamanan” pasal 25 dan 26 diantaranya :

1). Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota

2).Setiap orang dilarang :

Membakar Hutan kota

Merambah Hutan Kota

Menebang,Memotong,Mengambil dan memusnahkan Tanaman dalam hutan kota
Tanpa izin dari pejabat yang berwenang

Membuang benda benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota

Mengerjakan,menggunakan atau menduduki hutan kota secara tidak syah

Dan juga tercantum
Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

peringatan untuk segera Membongkar dan pengosongan serta tidak mendirikan bangunan informal kembali dilokasi tersebut

Apabila belum atau tidak melaksanakan pembongkaran maka akan dilakukan penertiban secara terpadu Oleh aparat terkait dengan segala resiko kerugian maupun kerusakan yang menjadi tanggungjawab sepenuhnya

Serta bersedia juga ditindak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku

Demikian himbauan ini tembusan :

– Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara

– Camat Kecamatan Tanjung Priok

– KA Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara

-Ka Sudin Pertamanan dan Hutan kota,Kota Administrasi Jakarta Utara

-Ka Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara

Tertanda Lurah Kelurahan Papanggo,Bapak TOMI HARYONO, S.E

Zulfikar (fokuskriminal.com)

Related posts