Palembang,Fokuskriminal.com – Konflik sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit milik H Halim Ali yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan lahan pertambangan batubara milik PT Gorby Putra Utama, kembali memanas hingga berujung pelaporan ke Polda Sumsel.
Pelaporan itu dibuat setelah adanya dugaan penyerobotan lahan seluas 10 hektar milik PT Sentosa Kurnia Bahagia yang ada di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba yang diduga dilakukan oleh PT GPU.
Mirisnya dugaan penyerobotan itu melibatkan sekitar 50 personel polisi dari satuan Brimob yang bermarkas di Kelapa Dua Jakarta yang diterjunkan ke areal lahan yang bersengketa tersebut pada Rabu (1/5/2024).
50 personel Brimob dengan bersenjata lengkap itu diterjunkan untuk mendampingi alat berat milik PT GPU yang hendak melakukan penggalian di areal lahan yang bersengketa dengan PT SKB.
Areal lahan yang bersengketa itu berada di perbatasan wilayah Kabupaten Muba dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Masalahnya terkait persengketaan lahan itu bukanlah kasus baru. Kedua belah pihak sudah kerap masuk meja hijau persidangan.
Terakhir di tahun 2023, PT GPU memenangkan gugatan perdata di PTUN Jakarta yang isinya pembatalan Hak Guna Usaha milik PT SKB.
Namun, belakangan PT SKB juga mengajukan banding ke PTTUN Jakarta atas putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Atas dasar belum ingkrah, kita merasa masih memiliki hak dan membuat laporan polisi ke Polda Sumsel atas asumsi pengerusakan pohon kelapa sawit sekitar 1.300 batang,” ucap Kuasa Hukum PT SKB Dr Yudi Krisman, SH MH.
Laporan polisi itu dibuat oleh staf PT SKB dengan LP/B/448/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan dengan dugaan melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama Juncto Pasal 406 KUHP tentang pidana pengerusakan, pada Kamis (2/5/2024).
Tak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan, pihaknya juga menyoroti pengerahan aparat kepolisian yang disinyalir berasal dari Mabes Polri.
Yudi menyebut tak hanya puluhan personel Brimob yang ada di lokasi bersengketa itu, menurutnya bahkan dipimpin langsung wakil direktur direktorat tindak pidana tertentu (Ditipiter) Mabes Polri.
“Kita sudah menyampaikan kepada mereka untuk menunggu hasil putusan pengadilan, namun mereka terburu-buru,”ucap dia.
Bagi dia pengerahan aparat negara untuk kepentingan pribadi itu telah melanggar kode etik kelembagaan.
Tak tinggal diam mereka juga berencana melaporkan itu ke Div Propam Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan termasuk ke Kemenpolhukam RI dan Komisi III DPR RI.
“Kami tidak menerima surat perintah tugas mereka, jadi kami tidak tahu dalam rangka apa mereka kesana. Bahkan semenjak Rabu (1/5/2024) hingga hari ini, ada tiga orang pekerja PT SKB yang diamankan aparat kepolisian tersebut lantaran dinilai vokal mencoba menghalangi alat berat milik PT GPU yang masuk ke perkebunan sawit,” cetusnya.
“Mereka yang diamankan lantaran berupaya menghalangi itu tidak di perintah oleh perusahaan, apa yang dilakukan oleh mereka karena rasa memiliki sebab mereka kerja disana, bahkan kita menghimbau kepada pekerja kita untuk menghindari gesekan langsung,” ucap dia.
Dikonfirmasi terkait laporan ke Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, SIK mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Belum nanti coba saya konfirmasi dulu ke Satker yang menanganinya,”ucap dia. (**)
Admin fokuskriminal.com





