Pungli Ormas Trinusa di SGC Bekasi: Rp 5,8 Miliar dalam 5 Tahun, Ketum Terima Jatah

 

Jakarta,fokuskriminal.com-Polda Metro Jaya mengungkap kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ormas Trinusa di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi.

Selama lima tahun (2020-2025), ormas ini telah meraup keuntungan sebesar Rp 5,8 miliar dari para pedagang.

Ketua Umum ormas tersebut juga turut menerima bagian dari hasil pungli.

Rincian Kejahatan:

– Jumlah Korban: Sekitar 150 pedagang di SGC menjadi korban pungli.
– Metode Pungli: Para pelaku melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan (fisik dan psikis) kepada pedagang untuk mendapatkan “uang keamanan”. Pungli dilakukan dua kali sehari, mengingat pasar beroperasi dari pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
– Keuntungan Harian: Para pelaku memperoleh rata-rata Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta per hari dari pungli.
– Pembagian Hasil: Ketua Umum ormas menerima Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari, sementara pengurus dan anggota menerima Rp 50.000 hingga Rp 200.000 per hari.
– Total Keuntungan: Dalam lima tahun, total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 5,8 miliar.
– Status Tersangka: Ketua Umum dan empat anggota Ormas Trinusa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kesimpulan:

Kasus ini menunjukkan modus operandi pungli yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Ormas Trinusa di SGC Bekasi.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberantas praktik pungli serupa dan melindungi pedagang dari intimidasi dan pemerasan.

Besarnya jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dan keterlibatan Ketua Umum menunjukkan skala kejahatan yang signifikan.

Zulfikar Warakas(fokuskriminal.com)

Related posts