Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, dituntut hukuman mati.

 

Batam,Fokuskriminal.com-
Tuntutan ini dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 26 Mei 2025, dalam sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu .

Dasar Tuntutan:

Tuntutan hukuman mati didasarkan pada dugaan keterlibatan Satria Nanda dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Jaksa menilai perbuatannya melanggar pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan adalah perannya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, bukan terlibat di dalamnya .

Reaksi Satria Nanda:

Dalam persidangan, Satria Nanda menyangkal tuduhan tersebut dan mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Istrinya terlihat menangis di ruang sidang .

Putusan pengadilan masih menunggu proses selanjutnya.

dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Zulfikar Warakas (fokuskriminal.com)

Related posts