Polda Sulsel Selidiki Korupsi Proyek Rp87 Miliar di UNM

Fokuskriminal.com -, MAKASSAR –Kepolisian Provinsi (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang melakukan penyelidikan dugaankorupsiproyek sebesar Rp87 miliar diUniversitas Negeri Makassar (UNM). 

Kemungkinan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Program Penguatan Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) sebesar Rp87 miliar yang berasal dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dana tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk transformasi UNM menjadi Institusi Pendidikan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima mengenai dugaan tersebut.

Saat ini pihak terkait masih melakukan pengkajian mengenai berkas-berkas yang dibawa oleh pelapor.

Menurutnya, tindakan hukum yang baru dapat dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan berkas dan dokumen yang diserahkan.

Penyidik Polda Sulsel belum memanggil seorang saksi pun karena fokus penyelidikan masih berada pada pemeriksaan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Surat yang dibawa oleh pelapor masih dalam proses pemeriksaan. Sampai saat ini belum ada yang diperiksa. Nanti setelah dokumen diperiksa, baru dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” kata Didik dalam pernyataannya, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya penyelidikan telah terlebih dahulu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bahkan Kejati dilaporkan telah memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Beberapa hal yang mencurigakan muncul, seperti dugaan kenaikan harga pembelian barang dan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan data yang beredar, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian, termasuk rencana pembangunan laboratorium dengan nilai sebesar Rp4,5 miliar yang seharusnya dijalani melalui proses lelang.

Selain itu, pembelian 75 unit komputer dengan perbedaan harga sebesar Rp7 juta per unit, sehingga kerugian yang mungkin terjadi bagi negara mencapai Rp547 juta.

Kemudian pembelian 20 unit smart boardDengan harga Rp216 juta per unit, padahal harga pasar maksimal hanya sekitar Rp100 juta, sehingga kemungkinan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Related posts