Jakarta,fokuskriminal.com –
Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli cyber yang dilakukan di media sosial Instagram .
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu SH (28), TK (22), HA (30), dan AS (23). SH berperan sebagai kapten atau pemimpin kelompok yang merencanakan aksi pencurian, serta menjadi joki atau pilot yang membawa motor curian.
Selain itu, SH juga menyediakan kunci Later T dan mata kunci yang sudah dimodifikasi .
TK berperan sebagai eksekutor pencurian dan penyedia kunci Later T, serta menjual motor curian kepada penadah.
HA berperan sebagai joki dan penjual motor curian, sementara AS berperan sebagai eksekutor motor
Modus Operandinya dan Lokasi Kejahatan
Komplotan ini telah beraksi selama 3 bulan dan berhasil mencuri lebih dari 10 unit motor
SH terlibat dalam pencurian di tiga lokasi berbeda, yaitu Jalan F, Kelurahan Rawa Badak; Jalan Ci Kijang, Kecamatan Koja; dan JNT Cargo, Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara
Adapun Motifnya adalah Penyalahgunaan Narkoba dari Hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan tes urine, keempat tersangka terbukti positif menggunakan sabu
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Zulfikar (fokuskriminal.com)





