Lima Puluh Kota.fokuskriminal.com – Masyarakat luas di Luak Limopuluah, terlihat sontak serta kaget, atas prilaku 10 Wakil Rakyatnya. Apa soalnya.
Dampak, viralnya video 10 anggota DPRD kabupaten Lima Puluh Kota, khusus para wakil Partai Koalisi pengusung Pasangan Calon Bupati, Muhammad Rahmat dan Asyirwan Yunus dari Partai Gerindra, PKB serta Hanura, diketahui lakukan orasi politik yang menyatakan dan mendukung paslon bupati dan wakil bupati MR-AY pada Pilkada tahun ini, ternyata menuai protes dan kritikan pedas.
Protes serta keritikan pedas datang dari beberapa praktisi. Seperti halnya, praktisi hukum Luak Limo Puluah, Yossi Danti SH MH, menyayangkan sikap para wakil rakyat yang memakai ruangan DPRD untuk kampanyekan salah satu paslon.
“Ini terkesan menampakan seakan tidak memahami fungsinya legislasi sebagai anggota Legislatif,” ujar Yossi Danti, Rabu pagi (30/09).
Yossi menegaskan, ruangan rakyat dan perangkat negara harus bersifat netral dalam pilkada.
“Masak iya ruangan rakyat dan perangkat negara yang seharusnya bersifat netral dijadikan arena kampanye dan ini jelas menyalahi aturan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara dan Permendagri No. 13 tahun 2009 yang didalamnya terdapat aturan yang melarang paslon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung, kecuali PAW,” sebut aktifis srikandi Luak Limo Puluah itu.
Lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu dan prinsipnya, sesuai PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2009, semua pejabat negara termasuk pejabat daerah punya hak berkampanye dengan syarat harus mengajukan cuti dan tak menggunakan fasilitas negara serta lamanya cuti hanya diperkenankan satu hari kerja.
“Dalam setiap minggunya selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti,” ujarnya.
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota agar Profesional dalam menindak lanjuti temuan video yang telah viral ini yang menjadi trending topik perpolitikan pilkada Kabupaten 50 kota.
“Diri nya sebagai aktifis dan pratisi Hukum dan sebagai warga negara indonesia ia akan mengawal proses pilkada kabupaten Lima Puluh Kota menuju Demokrasi yang Bersih dan jujur,” kata Yossi dikutip dari portal online.
Protes sama dilontarkan Aktifis sekaligus pratiksi hukum, Ady Surya SH, MH kepada media, paparkan kampanye gratis memakai fasilitas merupakan pelanggaran etika oleh Wakil rakyat DPRD Limapuluh Kota, juga pelanggaran Pemilu.
Karena dengan memakai fasilitas Negara serta yang lebih eksrimnya yaitu penyalahgunaan Kekuasaan oleh penyelenggara negara (Ontrech matigeoverhead daad). Seyogyanya Dewan kehormatan untuk memberikan sanksi yang tegas dan berat serta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan serta melakukan penuntutan dalam pelanggaran pemilu ini dan menjatuhkan sanksi maksimal, pinta Ady.
Senada dengan Wisran, Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanity Sumbar-Riau juga menyayangkan hal itu terjadi.
Wisran sangat sesalkan sikap blunder para wakil rakyat kabupaten Lima Puluh Kota karena aturan secara jelas mengatakan bahwa fasilitas negara dilarang lakukan kampanye, kesalnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra menyebutkan bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD setempat dan beberapa orang lainnya yang tergabung dalam beberapa Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota saat menyatakan sikap dukungan terhadap salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di daerah itu yang akan bertarung pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Meski menyebutkan ada dugaan indikasi pelanggaran, Yoriza menyebutkan pihaknya akan melakukan penelusuran terkait beredarnya video itu, sebab Bawaslu menurut Yori, punya waktu paling lambat tujuh hari kedepan.
“Untuk menjamin kepastian hukum bawaslu akan melakukan penelusuran, Bawaslu punya waktu paling lambat 7 hari kedepan, Bawaslu punya mekanisme saat ada informasi awal yg disampaikan ke bawaslu,” Ucapnya, Selasa Malam 29 September 2020 melalui pesan singkat.
Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra hingga berita ini update terkesan enggan menanggapi karena setelah ditelpon dan di WhatsApp tidak direspon (eb)





