Tewas Usai Ditangkap Polres Agam, Pihak Keluarga Lapor ke Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar

Padang, FokusKriminal.com.com – Salah seorang warga Kabupaten Agam yang bernama berinisial GA (34) dilaporkan telah meninggal dunia usai ditangkap Polisi, Rabu (09/03/22).

Tak terima dengan kejadian ini, pihak keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Senin (14/03/22).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM yakni ektra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat.

Eri Gustaman selaku kakak kandung korban, saat melapor ke Komnas HAM RI Sumbar mengatakan, ada sejumlah keganjilan dalam kasus kematian adiknya.

Eri Gustaman menuturkan, saat dihubungi via telepon oleh orang tua mereka pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, GA masih mengobrol dan mengatakan dirinya masih berada di kebun milik keluarga yang berjarak sekira tiga kilometer dari rumah mereka.

Namun tiba-tiba, sekitar pukul 18.30 WIB, lima orang anggota Polres Agam mendatangi rumah mereka dan memberitahu bahwa GA sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Agam.

Polisi juga meminta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial milik GA dengan alasan untuk keperluan visum. Saat itu, tutur Eri Gustaman, Polisi juga mengatakan, jika pihak keluarga ingin melihat GA, silahkan datang ke Mapolres Agam.

“Polisi saat itu juga mengaku bahwa saudara kami GA tidak diapa-apakan,” ujar Eri Gustaman.

Maka, setelah itu, pihak keluarga pun ikut Polisi tadi ke Mapolres Agam untuk bertemu dengan GA. Namun, sesampainya di Mapolres Agam, pihak keluarga sempat dihalang-halangi untuk bertemu.

“Alasannya ada saja. Yang STNK motorlah ditanya. Pokoknya dihalang-halangi untuk bertemu dengan GA,” jelas Eri Gustaman.

Baru setelah magrib, pihak Polisi memberi tahu pihak keluarga bahwa GA sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung. Pihak keluarga atas inisiatif sendiri tanpa didampingi Polisi mendatangi rumah sakit.

Di Rumah Sakit, pihak keluarga mendapatkan informasi dari petugas rumah sakit bahwa GA sudah berangkat ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang untuk dirujuk.

Pihak keluarga pun bingung, lalu kembali ke rumah. Di rumah, mereka mendapatkan kabar dari mulut ke mulut bahwa GA sudah menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan ke Padang.

Pihak keluarga hanya berdiam dirumah dan tidak ada mendatangi Mapolres Agam untuk menanyakan kebenaran kabar itu. Sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah GA pun tiba di rumah diantarkan oleh ambulans dan dikawal Polisi.

“Sesampainya dirumah, karena situasi tidak memungkinkan, anggota Polres ini langsung pergi. Karena orang sudah berkumpul banyak, ya. Pergi dia dan tidak memberikan keterangan apa-apa, dan tidak memberikan surat kematian, segala macam, tidak ada,” sebut Eri Gustaman.

Keesokan paginya, Kamis (10/03/22), Eri Gustaman pun mendatangi Mapolres Agam untuk membuat laporan tentang kematian adiknya. Saat itulah, pihak keluarga diberi tahu GA terlibat kasus eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

“Jadi, ada laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti, diterbitkan surat penangkapan. Itulah makanya ditangkap saudara GA ini. Alasannya kenapa kayak gini, karena katanya waktu ditindak, saudara GA melawan,” ungkap Eri Gustaman.

“Itu katanya. Walaupun melawan, setidak-tidaknya petugas kan ada pistolnya. Kan bisa ditembak kakinya, dilumpuhkan, atau diapakan. Kenapa harus dibunuh,” imbuh Eri Gustaman.

Selain itu, saat proses pemandian jenazah, pihak keluarga juga menemukan luka lebam di sejumlah bagian tubuh GA. Pihak keluarga juga telah meminta LBH Padang untuk melakukan pendampingan hukum.

Decthree Ranti Putri selaku salah seorang pendamping hukum keluarga GA dari LBH Padang, meminta Komnas HAM RI Sumbar memantau dan mengusut kasus tersebut.

Menurutnya, ada proses hukum yang tidak adil terhadap GA sehingga menyebabkan kematiannya usai penangkapan. Atas hal tersebut, LBH Padang ada dugaan pelanggaran HAM berupa ekstra judicial killing terhadap GA.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar., Sultanul Arifin menerima laporan pihak keluarga tersebut. Dia meminta pihak keluarga dan LBH Padang untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan agar laporan bisa segera ditindaklanjuti.

“Kita akan minta keterangan ke Polres Agam. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar. Kita juga berkoordinasi dengan instansi terkait. Baru kita tentukan apa langkah selanjutnya,” jelasnya. [rb/fru]

Related posts