Oknum KAN Tanjung Bonai Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan di Tanah Datar

Tanah Datar, FokusKriminal.com – Buntut dari pemberitaan yang diterbitkan oleh sebuah media online di Kabupaten Tanah Datar terkait dugaan isu pungutan liar (pungli) tambang pasir di Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara menjadi sebuah pengancaman dan intimidasi.

Hal itu terjadi pada wartawan media KabarDaerah.com., Aldoris pada hari Senin (21/03/22) didepan rumah orang tua korban di Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Ironisnya, hal ini dilakukan oleh seorang Ninik Mamak yang menyandang gelar Datuk dan saat ini salah satu pengurus Kerapatan Adat (KAN) Tanjung Bonai.

Kepada media ini, Aldoris yang akrab disapa Dodoy ini menceritakan kronologisnya, bagaimana ia di intimidasi, diancam oleh oknum ninik mamak yang gerah terhadap pemberitaan kasus dugaan izin tambang yang dikeluarkan oleh lembaga adat setempat dengan mengatas namakan Ketua KAN Tanjung Bonai.

“Untung saat itu ada masyarakat yang melerai sehingga oknum ninik mamak yang menjabat sekretaris KAN Tanjung Bonai bernama Fery DT Tampado tidak jadi melakukan apa apa,” ungkap Dodoy mengawali bincang dengan media ini, Senin (21/03/22).

Dalam keadaan dilerai itu oleh salah seorang warga itu, kata Aldoris ia diancam akan dicelakai.

Awal kejadiannya, cerita wartawan senior ini, saat ia dan salah seorang warga berbincang didepan rumah orang tua korban dengan salah seorang warga.

“Tiba-tiba oknum KAN ini lewat dengan mobil dan langsung berhenti sambil berkata, masalah ini sudah sampai ke tangan Polisi, dan meminta saya untuk hati-hati sambil berkata kasar,” ungkap Aldoris.

Saat itu korban menjawab, jika kurang senang dengan pemberitaan itu silahkan ambil jalur hak jawab atau laporkan saja, tidak main ancam ancam seperti ini.

Tapi dia meradang, dan tidak terima lembaga KAN ini diberitakan, sehingga datuk itu mengeluarkan nada ancaman dengan mengacungkan jarinya.

“Awas ang, hati-hati. Alah lamo den padian wa ang (Awas anda, hati-hati. Udah lama saya biarin anda), itu yang diucapkannya,” kata Aldoris.

Akibat perlakuan oknum KAN Tanjung Bonai ini, Aldoris masih berkonsultasi di Bidang hukum organisasi wartawan Tanah Datar, tentang langkah apa yang harus dilakukan.

Karena menurutnya, ia sangat kuatir dengan keselamatan jiwanya bahkan menyebabkan trauma. Dan menurut Aldoris, hal ini tidak harus terjadi kepada jurnalis yang sudah mengeluarkan karya.

“Masalah ini kan sudah lidik kepolisian, ya ikuti saja alurnya. Tugas kita hanya memberitakan, apa yang dilihat, didengar sesuai dengan aturan. Untuk menentukan salah bukan hak wartawan,” lanjutnya.

Lanjutnya, ia masih menunggu itikad baik dari oknum KAN Tanjung Bonai tersebut, dengan viralnya berita ini semoga menjadi perhatian bagi wartawan dilapangan untuk selalu berhati hati.

“Jangan melakukan reaksi balasan jika terjadi kekerasan, kita ada UU dan negara ini negara hukum, tidak punya ninik mamak saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pimred wilayah Sumbar media online KabarDaerah.com membongkar dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pengurus KAN Tanjung Bonai, termasuk masalah tambang pasir yang diizinkan oleh Ketua KAN Tanjung Bonai tanpa prosedur yang diamanatkan dalam Undang-undang.

Dengan adanya pemberitaan yang beruntun dari Aldoris dan medianya KabarDaerah.com, Polisi melakukan lidik terhadap kasus ini sehingga turut menyeret Ketua KAN untuk diperiksa dan sejumlah pihak lain.

Pemberitaan yang membuat oknum KAN Tanjung Bonai ini meradang dan berusaha ingin melakukan kekerasan, tampaknya tidak paham tentang Kemerdekaan Pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Yakni Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim)

Related posts