SUMUT, fokuskriminal.com – Pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 terlihat Bendera Merah Putih berkibar dengan keadaan kusam, pudar dan sobek di Kantor Golkar daerah Kec.Panombean Kab.Simalungun Sumatera Utara.
Pada saat ditelusuri langsung ke Kantor Golkar dan menanyakan terkait Bendera Sang Merah Putih yang berkibar dalam keadaan kusam, pudar dan sobek, Pemerintah membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Oleh karena itu, ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda. Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Ketika ditanya kepada Bapak Samosir yang berada di Kantor Golkar “Pak ijin, saya beberapa kali melintas jalan ini dan saya lihat Bendera Merah Putih Lambang Negara Republik Indonesia kok tidak pernah turun pak, dan apalagi ini Kantor Golkar Perwakilan Rakyat kenapa Bendera Merah Putih sampai kusam, pudar dan sobek ?.”
“Bendera Merah Putih sampai kusam,pudar dan sobek karena kena panas dan hujan.” ucap Bapak Samosir dengan santainya
“Apakah bapak tidak tahu Undang Undang 1945 pasal 235.b dan 234 KUHP tentang ancaman pidana terhadap penodaan atau penghinaan Bendera Negara ?” jawab Wartawan dengan Tegas
“Pada pasal 235.b RUU KUHP betul bisa dipakai sepanjang ada suatu niatan sebagai bentuk penghinaan lambang/bendera Negara. Jadi teori kesadaran harus tahu, sadar bahwa itu kusam, pudar, dan sobek ya ngga usah dinaikkan.” tambah Wartawan
Jangan sampai Lambang – Lambang Negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung adanya suatu pelecehan, adanya suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas Ancaman Pidana Terhadap Penodaan atau Penghinaan Bendera Negara.
ERWINSYAH / TEAM FOKRIM SUMUT





