Peran 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Sritex

Kejaksaan Agung mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan bank milik pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada malam Senin (21/7).

Kepala Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, penunjukan delapan orang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti serta keterangan dari 175 saksi dan satu ahli yang telah diperiksa hingga saat ini.

“Delapan saksi yang dipanggil hari ini telah diperiksa, demikian kesimpulan penyidik setelah melakukan gelar perkara, menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/7) malam.

Berikut adalah 8 orang yang menjadi tersangka beserta peran masing-masing:

1. Allan Moran Severino (AMS) sebagai Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023

Allan bertanggung jawab atas urusan keuangan perusahaan, termasuk dalam hal kredit kepada pihak bank. Ia juga yang melakukan tanda tangan pada permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta.

AMS yang menangani pengajuan pencairan kredit denganunderlying berupa invoicefiksi, serta menggunakan dana pencairan kredit dari Bank DKI yang tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk modal kerja. Dana dari pencairan kredit tersebut digunakan untuk melunasi hutang. medium term note (MTN).

2. Babay Farid Wazadi (BFW) yang menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022

BFW bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap sebuah laporan analisis kredit atau MAK. Sebagai anggota Direksi Komite A2 pada masa itu, ia tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note Sritex kepada BRI yang akan segera jatuh tempo.

Ia dikenal tidak melakukan penelitian pemberian kredit Sritex sesuai dengan standar perbankan umum dan ketentuan bank. Ia juga yang menentukan pemberian kredit Sritex dengan jaminan umum tanpa agunan, meskipun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam kategori debitur utama.

3. Pramono Sigit (PS) sebagai Direktur Teknologi Operasional Bank DKI periode 2015 hingga 2021

Pramono Sigit yang memproses kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terkait memorandum analisis kredit. Sebagai anggota Komite A2, ia tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo dalam waktu yang jauh.

Ia juga tidak melakukan penelitian terhadap pemberian kredit Sritex sesuai dengan standar perbankan umum dan aturan bank. Pramono Sigit memutuskan pemberian kredit Sritex melalui Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan meskipun tidak termasuk dalam kategori debitur unggulan.

4. Yuddy Renald (YR) sebagai Direktur Utama BPD Jabar-Banten periode 2019 hingga Maret 2025

Ia menjabat sebagai Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten dari tahun 2019 hingga Maret 2025. Yuddy menjadi anggota Komite Kredit Komite Pemutus, yang memutuskan penambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp 350 miliar.

Namun, ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK bahwa Sritex dalam laporan keuangannya tidak menyebutkan kreditexistingsebesar Rp 200 miliar. Pada saat itu, MTN Sritex juga akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex melunasi MTN yang jatuh tempo.

5. BR sebagai Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten periode 2019-2023

BR sebagai Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki wewenang untuk menentukan besaran kredit modal sebesar Rp200 miliar, namun tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai prinsip 5C (karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi).

Saat mengevaluasi permohonan kredit yang diajukan oleh Sritex, BR tidak pernah melakukan pengecekan mengenai akurasi laporan keuangan yang disajikan melalui analisis kredit, Departemen Bisnis dan Departemen Risk Kredit, serta pimpinan Departemen Korporasi dan Komersial.

BR hanya percaya mengenai informasi yang disampaikan oleh Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Sedangkan pemberlakuan jaminan denganClean Basis atau tanpa jaminan fisik yang sepenuhnya berdasarkan keyakinan, yaitu Sritex telahgo public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu dalam kondisi baik.

BR juga mengetahui bahwa Sritex mengalami penurunan dalam produksi dan ekspor serta meningkatnya kewajiban karena memiliki pinjaman di beberapa bank sesuai yang tercantum dalam SLIK OJK.

6. Supriyatno (SP) sebagai Direktur Utama PT BPD Jateng periode 2014-2023

Supriyatno bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terkait memorandum analisis kredit. Ia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Supriyanto setuju memberikan kredit kepada Sritex, tetapi mereka menyadari bahwa kewajiban perusahaan lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki, sehingga kredit tersebut memiliki risiko. Ia juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisis Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap Laporan Keuangan Audited PT Sritex tahun 2016–2018, melainkan hanya melakukan analisis terhadap data-data yang tersedia dalam laporan keuangan tersebut.

Ia juga tidak melakukan pengecekan mengenai akurasi laporan keuangan yang disajikan melalui analisis kredit.

7. Pujiono (PJ) sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng periode 2017-2020

Pujiono bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terkait memorandum analisis kredit. Pujiono tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Ia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meskipun mereka menyadari kewajiban Sritex lebih besar dibandingkan aset yang dimilikinya, sehingga kredit tersebut memiliki risiko. Pujiono juga yang menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap keabsahan Laporan Keuangan Audited Sritex tahun 2016-2018.

Ia hanya melakukan analisis terhadap data-data yang tersedia dalam Laporan Keuangan tersebut dan tidak melakukan penilaian mengenai akurasi laporan keuangan yang disajikan melalui analisis Kredit.

8. SD, sebagai Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng pada periode 2018 hingga 2020.

Ia tidak memastikan pelaksanaan kegiatan operasional bank yang sesuai dengan pengelolaan risiko dan menjalankan tugas pengelolaan risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng.

Penilaian risiko tidak dilanjutkan oleh analis kredit melalui mekanisme yang adatrade checkingAnalisis kredit dilakukan menggunakan data yang belum diverifikasi dan dianggap valid serta akurat terkaitdata buyer dan supplierinformasi keuangan, sehingga analis belum melakukan penghitunganrepayment capacityatau kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, baik pokok maupun bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati.

Ia juga menyetujui usulan Memorandum Analisis Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap keabsahan Laporan Keuangan Audited Sritex tahun 2016 hingga 2018, melainkan hanya melakukan analisis terhadap data-data yang tersedia dalam laporan keuangan tersebut.

Ia juga tidak melakukan penilaian mengenai akurasi laporan keuangan yang disajikan melalui analisis kredit, tidak menyusun analisis kredit pendanaan lainnya berdasarkan data yang diterima dan diverifikasi serta dianggap valid, serta menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan.Limit Supply Chain Financing PT Sritex.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,08 triliun, yaitu sebesar Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, pasal yang dituduhkan terhadap delapan tersangka adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.

Dalam rangka penyelidikan, delapan tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) yang merupakan Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 11 orang.

Related posts