KODE ETIK INTERNAL MEDIA SIBER FOKUSKRIMINAL.COM
- Berita FOKUSKRIMINAL.COM
Berita berasal dari berbagai sumber, yakni dari wartawan FOKUSKRIMINAL.COM, rilis dari pembaca, laporan dari masyarakat, juga dari hasil kutipan media online lainnya yang FOKUSKRIMINAL.COM muat dengan mencantumkan sumber berita, sesuai dengan aturan.
- Wartawan FOKUSKRIMINAL.COM
Setiap wartawan FOKUSKRIMINAL.COM diberikan tanda pengenal kartu pers dan namanya tercantum dalam susunan redaksi yang tertera pada website FOKUSKRIMINAL.COM. Untuk mengecek keaslian kartu pers yang di pegang oleh wartawan kami dilapangan, silahkan scan Barcode yang ada di kartu pers masing-masing wartawan yang bersangkutan.
Wartawan FOKUSKRIMINAL.COM diminta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, tidak memuat berita fitnah, hoax, maupun ujaran kebencian.
Dalam merekrut wartawan, FOKUSKRIMINAL.COM biasanya dihubungi oleh calon wartawan yang sebelumnya sudah aktif menulis di media massa. Kemudian mereka diminta mengirimkan KTP, Kartu UKW (jika telah lulus UKW dari Dewan Pers) dan Foto, selanjutnya redaksi mengeluarkan kartu pers beserta surat tugas sebagai bekal dalam liputan dilapangan.
Seluruh wartawan maupun manajemen perusahaan dipersilahkan mencari iklan dan akan mendapatkan fee dari keberhasilannya dalam melobi iklan dengan mitra, namun dilarang keras mendapatkan iklan dengan cara-cara tercela seperti ancaman berita dan cara tercela lainnya yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Ketentuan Wartawan
Wartawan Freelance/Kontributor
- Wajib mengetahui dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam menulis berita dan aturan internal media FOKUSKRIMINAL.COM
- Tidak diwajibkan kirim berita setiap hari
- Tidak ada terikat dengan aturan di perusahaan media PT. TERAS NUSA MEDIA
- Diperbolehkan dari kalangan manapun yang ingin menjadi penulis
- Tidak ada honor
- Dipersilahkan mencari iklan
- Mendapatkan fee dari iklan yang diperoleh sebesar 50%
Wartawan Tetap
- Sudah profesional dalam bidang jurnalistik, diutamakan lulus UKW
- Wajib kirim berita minimal 6 berita/hari
- Wajib melaksanakan peliputan berita proyeksi
- Tidak terikat dengan organisasi mana pun, parpol, ataupun LSM.
- Dipersilahkan mencari iklan
- Mendapatkan fee dari iklan yang diperoleh sebesar 50%
Demikian Kode Etik Internal Media Siber FOKUSKRIMINAL.COM ini disusun.