KEPRI (FokusKriminal.com) – Pemberantasan peredaran Narkoba di Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus dilakukan, hal itu ditunjukkan dalam satu pekan terakhir jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FokusKriminal.com, Lima tersangka tersebut diantaranya yakni As (30), Rp (26), Rs (42), Ik (65) dan Am (49). Seluru tersangka diringkus pada lokasi yang berbeda, namun ada 2 tersangka yang ditangkap berdasarkan pengembangan oleh tim penyelidik.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatresnarkoba, AKP Efendri Alie kepada wartawan menerangkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menekan angka peredaran Narkoba di wilayah kerjanya itu, hal itu dilakukan karena Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa dan itu harus dihilangkan.
“Kita terus berupaya menekan angka peredaran Narkoba di wilayah kita ini, hasilnya dalam satu pekan kita berhasil membekuk lima orang pelaku yang terbukti berurusan dengan barang haram itu,” ujarnya saat menggelar konfrensi pers, Senin (23/7).
Operasi penangkapan lima orang tersangka itu, Efendri menyebutkan pertama kali pihaknya menangkap dua orang tersangka yakni As dan Rp di sekitar jalan Pantai Impian, Gang Lumba-Lumba, Kota Tanjungpinang, pada Jumat (13/7) pekan lalu. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram, alat isap sabu (bong), gunting, handphone dan timbangan digital
“Penangkapan dua tersangka pada Jumat pekan silam itu berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya kita langsung membentuk tim guna melakukan pengecekan ke lapangan terkait laporan tersebut dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan lengkap dengan alat buktinya,” paparnya.
Lebih lanjut Efendri menerangkan, beberapa hari setelah penangkapan As dan Rp, pihaknya juga berhasil membekuk Tiga tersangka lagi, penangkapan Ketiga tersangka itu juga berkat laporan dari masyarakat yang menyatakan tentang adanya dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam.
Atas laporan tersebut, lanjut Efendri, pihaknya juga membentuk tim untukm diturunkan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menciduk tiga tersangka diantaranya Rs (42), Ik (65) dan Am (49).
“Ketiga tersangka kita tangkap di lokasi yang berbeda, namun dapat dipastikan ketiganya satu jaringan, karena kita tangkap setelah menangkap Rs, lanjut kita kembangkan dan berakhir di rumah Am,” ulasnya.
Saat mengamankan 3 orang tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan 25 butir pil ekstasi yang merek dan warnanya sama dengan yang diamankan dari tangan Rs dua paket sabu seberat 1,5 gram dan 8 butir pil happy five.
“Selain itu, dari tersangka Am, kita juga mengamankan uang tunai senilai Rp 4,2 juta sebagai barang bukti berupa uang hasil transaksi,” ujar Efendri.
Efendri menambahkan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan dari para tersangka tersebut, pihaknya menduga kuat bahwa kelima tersangka itu merupakan jaringan pengedar. Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya dengan cara mendalami peran dari para tersangka.
Terhadap lima tersangka yang telah diamankan di Makopolres Tanjungpinang itu diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.(Hen)