Peringatan Hari Anak Nasional, Pelajar di Sidoarjo Divonis Penjara

JATIM (FokusKriminal.com) – Seorang Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MF akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/7). Putusan yang diberikan pada MF tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

Pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo tersebut menjalani sidang terakhirnya dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18), yang merupakan warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Meski usianya masih belia, MF terbilang berani untuk berduel (satu lawan satu) dengan korbannya tersebut, bahkan awal pertengkaran MF dengan korbannya itu adalah hal sepele, keduanya terlibat cinta dengan satu orang cewek dan nekat janjian untuk carok layaknya orang dewasa.

Hakim Safrudin yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tertutup yang digelar di PN Sidoarjo mengatakan anak yang berhadapan hukum berinisial MF itu terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 353 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada MF itu memang terbilang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

“Pertimbangan yang memberatkan MF karena telah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan,” terangnya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa karena selama salam persidangan selalu bersikap sopan, selain itu terdakwa juga tidak pernah dipidana dan mengakui serta menyesali semua perbuatannya.

Dalam sidang yang juga dihadiri dari Pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Sidoarjo, Diah Kusumah.

Sebagaimana yang diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan MF terhadap Rahmad Nur Habib terjadi pada Selasa (19/6) silam di Kawasan Simpang Lima Krian, Sidoarjo, pertengkaran antara MF dan korbannya itu dipicu karena cewek dan keduanya nekat untuk beradu jotos dan akhirnya Rahmad menghembuskan nafas terakhirnya di tangan MF.

Setelah melalui serangkaian proses di pihak Kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan, perkara tersebut akhirnya disidangkan di PN Sidoarjo. Hingga akhirnya vonis kepada anak tersebut dijatuhkan persis di Hari Peringatan Anak Nasional pada Senin (23/7).(Zal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *