Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Kepiting Bakau

kepiting bertelur
Hampir seluruh kepiting yang diamankan dalam keadaan bertelur

KALBAR (FokusKriminal.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor kepiting bakau ke Malaysia. Perdagangan kepiting itu digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan ikan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman kepiting bakau ke Malaysia lewat perbatasan. Tim Tindak 2 Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar lalu membuntuti mobil pikap bernopol KB-8716-AS yang membawa boks styrofoam dari Pontianak menuju Bengkayang.

Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, petugas lalu bereaksi dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Sanggau Ledo Bani Amas, Bengkayang, Kalbar, pada Selasa (3/7). Setelah digeledah, mobil berikut muatannya dibawa ke kantor Ditpolair Polda Kalbar di Jalan Khatulistiwa, Pontianak.

“Bak kendaraan diketahui bermuatan kepiting bakau sebanyak 44 boks dan lima karung berisi kerang yang tak dilengkapi sertifikat kesehatan ikan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, Selasa (17/7).

Kemudian, pada Rabu (7/7) muatan tersebut dibongkar dan dihitung. Alhasilnya, kepiting yang termuat dalam kemasan boks styrofoam sebanyak 3.763 ekor dalam keadaan hidup dan 38 ekor dalam kondisi mati.

Seluruh kepiting dalam kondisi bertelur dengan berat rata-rata 300 gram per ekor. Kepiting yang bukan hasil budi daya itu akan diselundupkan ke Kuching, Malaysia.

“Kepiting bakau tersebut dibeli dari hasil tangkapan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Kemudian disortir untuk dipilih kepiting yang bertelur dan selanjutnya diekspor ke Kuching, Malaysia, melalui pos perbatasan Jagoi Babang, Bengkayang,” ujar Didi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian melalui penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi, yang diantaranya merupakan sopir, kernet, serta pekerja sortir dan packing kepiting.

Sementara itu, pemilik kepiting bernama Robi alias Abi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Ditpolair Polda Kalbar. Pelaku disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 16 subsider Pasal 90 junctoPasal 21 UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Sumber : Detik

Related posts