JAWA BARAT,FokusKriminal.com – Nasabah Bank Jabar Banten ( BJB) yang rekening nya diblokir oleh Bank Jabar Banten Sebanyak 10 ribu orang dan di perkiraakan jumlah dana yang terblokir 2,6 Trillun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang PNS yang merupakan ASN di lingkungan Pemprop Jabar melaporkan adanya pemblokiran dana di rekening BJB miliknya sehingga dia tidak bisa menarik dana, atas hal kejadian tersebut ASN melaporkan ke pihak Saber Pungli dan direspon cepat. Pada Tanggal 25 Oktober 2018 tim saber pungli pusat bersama pihak OJK Regional 2 Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan manajemen BJB dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Demikian ungkap Sarwono Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat ketika di Konfirmasi Fokus Kriminal. Senin (29/10/2018).
Lebih lanjut menurut Sarwono,” pihak BJB berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam tempo satu minggu kedepan. Ditempat terpisah Kepala Bidang Data dan Informasi Saber Pungli Jawa Barat,”Yudi Ahadiat menyatakan bahwa kasus BJB ini dalam proses penyelesai,” tuturnya kepada Fokus Kriminal Via whatspp, menurut Yudi pihak BJB melakukan Pemblokiran tersebut untuk Mitigasi resiko kredit macet,” tegasnya.
Pihak BJB di duga melanggar Pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi peringatan tertulis, denda kewajiban keuangan dan pencabutan Izin Usaha hal tersebut di lakukan untuk efek jera.
Pewaeta : Edi
Editor : Anton/ Red