“TI” Ketua PMP (Pemuda Milenial Pekanbaru) resmi melaporkan oknum pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau, Ini Kata Dr. YK

Fokuskriminal.com-Pada hari  Selasa (17/10/2023) Inisial TI melalui kuasa hukumnya yakni Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH., membuat Laporan Pengaduan/Dumas di Polda Riau. Oknum W merupakan ASN Kanwil DJP Riau dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda Riau atas pelanggaran UU ITE.

Langkah ini dilakukan Kuasa Hukum TI untuk melindungi kliennya sebagai warga negara yang wajib dilindungi hukum. Bahwa hukum harus menjadikan panglima, dalam laporan ini. TI akan didampingi oleh penasehat hukum yaitu Pengacara Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH.  “Bahwa segala bentuk intimidasi dan pelanggaran harus bisa ditindak tegas!!” ujar pengacara kondang tersebut.

TI telah melaporkan pelangaran UU ITE oleh oknum W di Polda Riau. Saat pelaporan TI didampingi oleh kuasa hukumnya. “Langkah ini kami tempuh untuk mencari kepastian hukum, langkah hukum yang tepat. Dan sesuai surat undangan nomor: B/2164/X/2023/Ditreskrimsus perihal permintaan keterangan pada Hari  Selasa tertanggal 31 Oktober 2023 di Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau akan memanggil klien kami untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, dan untuk pemeriksaan tersebut kami akan datang untuk memberikan keterangan serta membawakan bukti-bukti yang valid. Bukti-bukti tersebut diharapkan bisa menjadi penguat dalam laporan ini. “Lanjut Pengacara Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH.

Bahwa menurut kuasa hukum TI, Laporan tersebut sudah sesuai fakta adanya pelanggaran hukum terhadap klien kami yang secara bukti adanya upaya pencemaran nama baik yang secara langsung diketahui banyak orang dan ini diatur dalam pasal 310 ayat 2 KUHP :

“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertinjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

dan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kuasa hukum menambahkan seharusnya sebagai ASN harus menjunjung tinggi fungsi hukum dan memberikan teladan yang baik pada masyarakat.

“Kami berharap Laporan ini bisa memberikan jawaban yang real dan ditindak lanjuti yang presisi.” Kata Dr. YK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan