Lampung,FokusKriminal.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil menangkap AS (15) dan MF (14), mereka merupakan ABG (anak baru gede) pencuri HP (handphone) di tempat rental PS (play station).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (7/11) sekira pukul 11.30 WIB, di jalan Kampung Bujuk Agung.
“AS yang pengangguran, merupakan warga Kampung Agung Dalam dan MF yang juga pengangguran, merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Kompol Rahmin.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Hanif Riza Tauhid (20), yang berstatus mahasiswa, warga Kampung Bujuk Agung. Kerugian HP (handphone) android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, yang ditaksir seharga Rp. 1,8 Juta.
“Para pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dengan cara berpura-pura membeli minuman ringan berupa teh gelas, karena rumah korban yang juga merupakan warung dan tempat merental PS, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku AS bertugas mengambil HP yang sedang di charger di atas kulkas sedang pelaku MF bertugas mengawasi situasi. Usai mengambil HP, pelaku AS lalu menyerahkan HP tersebut kepada pelaku MF. Kemudian pelaku AS membayar minuman teh gelas, setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri. Karena melihat gelagat dari para pelaku yang mencurigakan, korban lalu mengecek HP miliknya dan ternyata telah raib, korban pun langsung berteriak meminta tolong, disaat yang bersamaan ada petugas kami yang sedang melintas melaksanakan patroli, lalu dilakukan pengejaran dan para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) di bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” urai Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan, BB yang disita dalam perkara ini berupa HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna gold, charger HP samsung warna putih, kotak HP android Xiaomi Redmi Note 5 warna merah dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 17,5 cm yang dibungkus sarung terbuat dari kertas.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandas Kompol Rahmin.
Pewarta : Santoso
Editor : Red