BAGANSIAPIAPI, FOKUSKRIMINAL.COM – Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya berupa grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Grasi itu diberikan khusus buat Annas Maamun atas dasar kemanusian karena politisi tua itu sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara. Ditambah lagi, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode itu berusia lanjut menginjak 78 tahun.
Sakit yang berkepanjangan selama menjalani hukuman, Annas Maamun, harus menggunakan oksigen setiap saat akibat mengidap PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dan wajib menggunakan oksigen setiap saat sesuai keterangan dokter.
Hadiah grasi bagi tokoh central Riau yang pernah menjabat Ketua DPRD Bengkalis dan Ketua DPRD Rokan Hilir ini menuai pro dan kontra. Banyak yang menyesalkan pemberian grasi itu seperti KPK dan ICW karena kasus korupsi adalah kejahatan extraordinary crime. Untuk itu, ICW menganggap pengurangan hukuman penjara satu tahun kepada Annas Maamun dalam bentuk apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.
Namun, tak sedikit pula masyarakat Riau, khususnya Rokan Hilir yang menyambut positif pemberian grasi itu. Kalangan yang setuju dengan tegas menyatakan, bahwa kasus korupsi Annas Maamun tak sebanding dengan perjuangannya membangun dan membesarkan kabupaten berjuluk Negeri Seribu Kubah itu. Tak dapat dipungkiri, di bawah kendali Annas Maamun, Kabupaten Rokan Hilir maju dengan pesat, pembangunan infrastruktur bisa dikatakan merata walau beberapa kecamatan di wilayah pesisir masih terhambat.
Politisi Golkar itu mendapatkan grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, 25 Oktober 2019 yakni pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Atas hak istimewa presiden, Annas Maamun yang sebelumnya divonis 7 tahun menjadi 6 tahun. Atuk (begitu masyarakat Riau memanggilnya) telah menjalani hukuman lima tahun sejak divonis pengadilan.
Artinya, Atuk bakal menghirup udara bebas, 3 Oktober 2020 mendatang. Sedangkan, jika tak mendapat grasi, beliau harus berlama-lama dipenjara sampai, 3 Oktober 2021. KPK sendiri merasa kaget atas keputusan Jokowi ini walau berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut dan memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung.
Pria kelahiran Bagansiapiapi, 17 April 1940 silam itu memang sosok yang dikenal luas. Namanya menjadi ingatan baik anak-anak hingga orang dewasa di Provinsi Riau. Bahkan, sosok yang dulunya dieluh-eluhkan rakyatnya ini selalu masuk lembaran soal pelajaran di sekolah, misalnya ‘siapakah Bupati Rokan Hilir?’. Hal itu pernah dirasakan penulis ketika mengikuti uji tes keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia di Riau.
Meski bergaya ceplas-ceplos, tokoh keturunan Melayu ini juga banyak diagungkan pelajar. Saat menjabat Bupati Rokan Hilir dua periode, setiap kunjungan kerjanya di kecamatan selalu mendapat sambutan luar biasa oleh pelajar yang berjejer panjang menunggu kedatangannya.
Tetapi, dibalik itu Atuk cukup ditakuti oleh pejabat eselon Setdakab Rohil. Jika kepala dinas tak menjalankan perintahnya, maka ia tak segan-segan menghukum pembantunya dengan menonjobkan mereka. Tak jarang pejabat eselon dua di Pemkab Rokan Hilir dibuatkan mati kutu menjadi staf biasa bahkan sama sekali tak memiliki meja kerja.
Persis Jokowi, meski diusianya yang tak lagi muda, setiap blusukan, Annas Maamun selalu menjadi pusat perhatian. Dirinya tak begitu percaya dengan pembantunya sehingga harus mengukur sendiri objek proyek untuk mengetahui perkembangan proses pengerjaan kontraktor. Gaya berjalan gesit dan licah banyak membuat pejabat bahkan awak media kedodoran karena kehabisan nafas mengikuti laju jalannya Atuk.
Suka tidak suka, politisi yang kerab membuat kontroversi ini sudah mendapat grasi presiden. Bagi mereka yang merindukan sosok kepemimpinan Atuk bakal menyambutnya bak raja. Bagi yang menolak grasi pun demikian, proses telah dijalaninya kita harus menerimanya dengan tangan terbuka.
Sumber : borgolnews.com