Penuntut Yakin Jika Perkara Atomindo Sesuai BAP Kepolisian

PANGKALPINANG, FokusKriminal.com – Setelah sebelumnya melalui penasihat hukumnya, para terdakwa Darmansyah & Rudi Sahwani dalam eksepsinya menilai jika dakwaan penuntut umum terkait perkara yang menyeret mereka ke meja hijau justru dianggap dakwaan tersebut tak jelas atau Obscuur Libel.

Namun kali ini giliran penuntut umum asal Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Babel) memberikan tanggapan terkait eksepsi pemasihat hukum terdakwa atas pekara kasus dugaan tindak pencemaran nama baik.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda tanggapan penuntut umum (JPU), Erni SH MH kembali digelar, Selasa (10/3/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang.
.
Majelis hakim.yang menyidang perkara ini pun masih dipimpin oleh Rendra Yozar Dharma Putera SH MH bersama anggotanya yakni Siti Hajar Siregar SH MH dan Iwan Gunawan SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar jelang sore itu, atau di hadapan majelis hakim dirinya mengatakan jika sesungguhnya pihaknya selaku penuntut umum memiliki pendapat yang berbeda dengan penasihat hukum para terdakwa.

“Selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini tidak sependapat dengan penjelesan penasihat hukum terdakwa,” tegas Erni saat sidang sedang berlangsung, Selasa (10/3/2020) sore.

Hal tersebut alasan penuntut yakni perkara Atomindo (Asosiasi Penambang dan Pengelola Pasir Mineral Indonesia) ini sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan (BAP) oleh pihak penyidik yakni kepolisian, dan dibuat sesuai dengan pasal-pasal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP — red) telah ditandatangani serta berisi identitas yang lengkap mengenai dakwaan serta mengenai waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” terang JPU ini dalam tanggannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rendra Yozar Dharma Putera SH MH
bersama dua orang angota majelis hakim lainnya Iwan Gunawan SH MH dan Siti Hajar Siregar SH MH.

Kembali ditegaskan oleh JPU ini jika berkas dakwaan tersebut tentunya tak lain berdasarkan hasil pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian terhadap kedua orang terdakwa tersebut (Darmansyah & Rudi Sahwani) serta sesuai dengan uraian perbuatan.

“Perkara ini sudah menyangkut materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan dan akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang akan hadir dalam persidangan nanti,” tegas Erni lagi.

Oleh karenanya berdasarkan alasan yang diajukan pihak penuntut tersebut, Erni menegaskan jika ia berpendapat sudah seyogyanya eksepsi para terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya agar ditolak dan tidak diterima.

“Kami mohon majelis hakim yang terhormat agar dapat  melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara ini. Demikian tanggapan kami terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa,” tutup Erni.

Usai mendengar penjelasan atau tanggapan penuntut (JPU), pimpinan majelis hakim pun mengatakan jika pihaknya memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menyiapkan berkas putusan sela pada lusa mendatang atau Kamis (12/3/2020).

“Kita memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menyiapkan putusan sela terkait eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ujar Rendra.

Namun di ujung saat sidang berakhir, pimpinan majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mrnyampaikan pendapat di hadapan majelis hakim.

“Sebelum ditutup ada yang ingin disampaikan terdakwa?,” tanya pimpinan sidang kepada para terdakwa saat itu.

Namun masing-masing terdakwa mengaku saat itu sudah cukup, begitu pula dari pihak penuntut umum.

Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu di pengadilan setempat, jika dakwaan JPU asal Kejati Babel tersebut dinilai tidak memenuhi unsur materil.

Bahkan dakwaan penuntut umum dianggap pemasihat hukum terdakwa justru tidak jelas atau Obscuur Libel dan penasihat hukum terdakwa pun dalam perkara ini berharap agar majelis hakim menerima eksepsi atas keberatan terhadap dakwaan penuntut umum tersebut.

Sekedar diketahui, perkara tersebut naik ke persidangan berawal dari laporan seorang perwakilan perusahaan semelter yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie alias Asin ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu terkait perbuatan para terdakwa (Darmansyah & Rudi Sahwani) selaku pengurus Atomindo.

Dalam laporan ke pihak kepolisian itu, pihak CV VIP diduga tak terima atau merasa dirugikan lantaran nama perusahaan tersebut (CV VIP) dicantumkan di dalam surat dibuat oleh pengurus Atomindo dan diserahkan ke kantor Staf Presiden RI tanpa sepengetahuan pihak perusahaan tersebut (CV VIP) terkait persoalan pertimahan.

Sementara itu terdakwa Rudi Sahwani selaku sekretaris Atomindo kepada wartawan sebelumnya sempat memberikan klarifikasi terkait perkara atau kasus yang kini menyeret ia dan seorang rekannya (Darmansyah) diketahui selaku ketua Atomindo ke meja hijau.

Dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu Rudi Sahwani mengatakan jika surat yang dilayangkan pihaknya kepada Presiden RI Cq Kantor Staf Presiden itu adalah penyampaian aspirasi perihal regulasi dan dampaknya yang dianggap mematikan industri pertimahan swasta.

Bahkan ketua Atomindo, Darmansyah kini sebagai terdakwa dalam perkara serupa pun sebelumnya kepada wartawan pun dirinya menyangkal jika pihaknya berbuat tindakan mencemarkan nama baik.

Sebaliknya, Darmansyah mengaku jika subtansi surat yang disampaikan pihaknya (Atomindo) pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu kepada presiden RI itu sesungguhnya bermaksud menyampaikan saran dan masukan tehadap regulasi untuk dipertimbangka

Related posts

Leave a Reply