TANJABTIMUR – Penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Tanjung Jabung Timur diduga tidak transparan dan diduga tak taat administrasi. Sebab, dari hasil pantauan awak Fokuskriminal.com bersama tim, di sekolah tidak ada terpasang papan informasi pengumuman dana BOS.
Sementara itu, Kepala SMPN 28 Tanjung Jabung Timur, A. Muzani ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan jika papan informasi pengumuman penggunaan BOS berada di dalam gudang sekolah karena saat ini Sekolah sedang dalam pemeliharaan pengecatan.
“Oh ada, ini kebetulan inikan berantakan kami, baru di cat (Dinding sekolah – red). Ada, di gudang mungkin ada. Kebetulan semalamkan, karena hari libur jadi dibongkar-bongkar,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Ia mengaku, jika pemasangan papan informasi penggunaan dana BOS ialah sebagai bentuk dari transparansi dan menjadi keharusan pihak Sekolah.
“Ya sebagai informasi publik, ya kita harus menyampaikan di depan itukan (papan informasi pengumuman dana BOS – red),” katanya lagi.
Sementara, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Lalu, dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. (y90/Tim)