TANJABTIMUR-Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI di Desa Sinar Kalimantan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi timbulkan polemik dikalangan masyarakat.
Pasalnya, sebelum pencairan, hal-hal yang dilakukan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Kalimantan kepada warga penerima BST diduga sarat akan praktik pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan oleh penerima BST, salah satu warga Desa Sinar Kalimantan yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/7/2020).
Adapun dugaan praktik pungli kepada penerima BST tersebut ialah diduga untuk pembelian materai dan diduga juga untuk upah jasa pengambilan uang BST kepada aparatur Desa Sinar Kalimantan yang di bayar penerima BST secara ikhlas.
“Uang materai, materaikan sepuluh ribu, terus ditambah lagi seikhlasnya uang jalan. Tak ditentukan dia, dia minta ikhlas hati kita si yang penerima,” ungkap sumber yang merasa keberatan dengan hal ini.
Dikatakannya, pembayaran uang yang diduga untuk materai dan upah jalan kepada aparatur Desa Sinar Kalimantan tersebut terjadi pada penyaluran BST hanya pada tahap II dan III.
“Tahu-tahunya alasannya untuk duit jalan, alasannya untuk duit materai,” katanya.
“Kalau kemarin tak musyawarah, lalu duit jalan, kalau ini tadi untuk duit materai. Tak masuk akalkan. Kalau memang untuk duit materai, kenapa dak dari pertama, berarti kalau dari pertama ada memang gitu dak. Ini kok ke dua, ke tiga yang ada,” terangnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Desa (Kades) Sinar Kalimantan, Suhaimi ketika dikonfirmasi awak media di kediamannya mengatakan jika apa yang telah dilakukan aparatur desanya bukanlah sebuah pungutan.
“Kalau pungutan rata semua kita pungut, jumlahnya sama. Ini dak,” tukasnya, Minggu (12/7/2020) malam.
Lalu Ia juga mengatakan, petugas atau aparatur Desa Sinar Kalimantan menerima uang milik masyarakat penerima BST sebelum adanya pencairan uang dari pemerintah pusat itu.
“Sebelumnyalah karena nak beli materai dulu. Kalau sesudah namanya pungutan itu,” kata Suhaimi.
Ia menjelaskan, yang menerima uang masyarakat penerima BST adalah aparaturnya dan guna uang tersebut yakni untuk pembelian materai dan ongkos menyebrang.
“Untuk petugas yang beli materai sama foto copy. Kebetulan pihak desa. KK, KTP mau di foto copy, materai satu, ya seharga itulah,” ungkapnya.
“Tidak ada dipinta, mereka sukarela bantu, sebenarnya tidak bantu, beli materai sama foto copy. Ada yang dak ngasi juga, banyak yang dak ngasi. Ada yang sepuluh ribu, ada yang lima ribu, ada yang ngasi dua ribu. Minimal untuk materai sama ongkos ke seberang,” timpal Suhaimi.
Lebih lanjut, Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) ini mengaku, terkait apa yang terjadi pada penyaluran BST di desanya tersebut sudah diketahuinya karena pihak petugas (aparatur desa yang mengurus pencairan BST-red) telah memberi tahunya. Serta dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki berita acara dan berkeyakinan hanya bantuan sukarela.
“Bukan izin sih, memberi tahu. Selagi itu tidak pungutan silahkan, selagi tidak memberatkan dan tidak di paksa silahkan,” paparnya.
“Tidak ada berita acara harus sekian-sekian dak dan tidak ada pungutan, mereka hanya sukarela bantu uang materai,” kata Suhaimi.
Sempat membujuk untuk memberi tahu siapa narasumber wartawan dengan alasan saling bertukar data dan ingin mengembalikan uang masyarakat yang keberatan sebesar sepuluh kali lipat, Ia mengatakan masyarakat menyerahkan uang kepada aparatur desa dengan ikhlas dan sukarela.
“Tolong kasi tahu be namonyo, kagek kito balikkan, sepuluh kali lipat sayo balikan malam ini kalau memang ado. Atas nama siapa tu pak? Saya kesini bantu abang data, abang jugo bantu sayo,” katanya.
“Bukan gitu, mereka yang sudah nyerahkan itu katanya dengan bahasa ikhlas, tidak ada diminta. Kalau diminta artinya kan ada pungutan. Ini mereka nyerahkan ikhlas, sukarela dan jumlahnya pun ada yang ngasih ada yang idak,” ungkap Suhaimi lagi.
Kemudian, Kades yang menyebut dirinya yang dahulu juga sebagai ajudan Wakil Bupati ini, ingin mengetahui siapa sebenarnya narasumber wartawan, dengan alasan untuk mendidik aparaturnya serta mendidik masyarakat agar jangan mau di pungut-pungut kalau memang ada pungutan seperti itu.
“Ini terkait aparatur sayo, sayo baru disini, sayo ditugaskan pimpinan kabupaten kesini untuk memberikan edukasi kawan-kawan sini. Kalau begitu, kagek ada yang inikan, berarti ado yang dak berhasil sayo disini. Saya lagi didik orang-orang ini disini,” jelas Suhaimi.
“Sayo orang baru disini, baru limo belas hari disini, bukan penduduk asli sini sayo. Sayo kalo dak ditugasin kesini dak nyampe kesini sayo. Sayo ajudan wakil kemaren. Ini ni kan kampung ekstrim disini ni,” sebutnya.
Untuk diketahui, penerima BST di Desa Sinar Kalimantan pada tahap I berjumlah sebanyak 79 Kepala Keluarga (KK), tahap II 68 KK dan tahap III 66 KK. Dalam penyaluran, sambung Suhaimi, pihaknya membatu masyarakat yang menerima dengan cara memakai surat kuasa penerima BST bertanda tangan materai atas tahap II dan tahap III.
“Diwakilkan ke Desa untuk mempermudah birokrasi di sana biar cepat kan, pakai materai kita,” ucapnya.
“Kalau yang pertama ngambil disini, petugas pos datang kesini, di kantor Desa. Kebetulan tahap pertama itu masih rame mungkin, petugas dari Provinsi ada juga. Tahap dua, tahap tiga petugasnya cuma dari Kabupaten, mereka terbatas cuma lima orang, apa berempat orang tadi. Jadi beberapa desa terdekat di arahkan ke kantor camat,” pungkas Suhaimi. (Tim)