Terkait Pemberitaan Judul ” Diduga Syarat KKN, Pembangunan Kantor Camat Payakumbuh Utara Di Pertanyakan. Camat Layangkan Hak Jawab.

 

Payakumbuh. Fokuskriminal.com- Terkait Pemberitaan dari Media Online Fokuskriminal.com tanggal 14 September 2020 judul “Diduga Sarat KKN, Pembangunan Kantor Camat Payakumbuh Utara Dipertanyakan ?, Camat layangkan “Hak Jawab, atau Koreksi”. Kendati, layaknya dilayangkannya sepucuk surat dari pemerintahan, seperti halnya “Hak Jawab atau koreksi dari Camat Payakumbuh Utara, seyogyanya diwajibkan bubuhkan tanda tangan serta stempel instansinya. Namun, kami redaksi portal online, merujuk Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Karena Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi pemberitaan atau karya jurnalistik diduga melanggar KEJ, atau kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang dapat merugikan nama baik lembaga atau perseorangan oleh Pers yang mempublikasikannya

Dalam suratnya Camat Payakumbuh Utara, Desfitawarni, nihil Nomor Surat itu : Bersama ini kami menyatakan keberatan atas pemberitaan yang kami nilai tidak sesuai dengan kenyataan serta norma-norma yang berlaku. Mengingat hal tersebut, maka sesuai dengan Undang Undang RiI Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers, kami bermaksud menggunakan hak jawab sebagaimana penjelasan kami
berikut ini.

Setelah kami perhatikan berita pada media massa yang Saudara miliki, terkesan sikap yang tidak professional oleh wartawan Saudara. Disini disebutkan nama Camat Delfitrawarni. Jelas sekali di Kota
Payakumbuh tidak terdapat Camat dengan Nama tersebut. Camat Payakumbuh Utara adalah
Desfitawarni.

Kemudian terkait materi pemberitaan Saudara mengenai pendapat bahwa “seharusnya ditunjuk PT
Putra Giat Pembangunan kembali sebagai pelaksana karena satu kesatuan”, dapat kami jelaskan bahwa
terlihat sangat jelas Saudara tidak memahami secara jelas dan pasti mengenai peraturan perundang
undangan.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pasal 38 ayat 5 “Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: ” huruf c “Pekerjaan Konstruksi
bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas
risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan
sebelumnya;”.

Dari ketentuan tersebut jelas bahwa tidak hanya kategori satu kesatuan sistem konstruksi saja yang mendasari penunjukan langsung ini. Untuk dapat dilakukan penunjukan langsung, pekerjaan tersebut juga harus memenuhi ketentuan “tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya”. Untuk pekerjaan ini , sistem konstruksi telah direncanakan dan dihitung untuk 2 tahap pekerjaan karena keterbatasan anggaran.

Dalam perencanaan, telah dihitung sistem penyambungan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Satu hal lagi yang ingin kami
sampaikan adalah, kami sama sekali tidak pernah terikat kontrak pada tahun 2019 dengan PT. Putra Giat Pembangunan. Jelas disini Saudara tidak memberikan informasi yang benar.

Selanjutnya materi mengenai informasi LSM Ampera yang dikomandoi oleh Dr (HC) Syawaluddin Ayub, dapat kami sampaikan bahwa kami sama sekali tidak pernah memberikan data maupun informasi kepada LSM tersebut atau kepada Sdr. Dr (HC) Syawaluddin Ayub.

Sehingga jelas sekali data tersebut sangat tidak benar. Sama sekali tidak pernah terjadi perikatan dengan PT. Putra Giat Pembangunan.

Untuk hal ini dapat kami jelaskan bahwa pada tahun 2019 kami berkontrak dengan CV. Giat Pembangunan sesuai Kontrak Nomor 300/247/TIB-CPUVII/2019 tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam perjalanan kontrak yang seharusnya berakhir tanggal 11 Desember 2019, ternyata yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Oleh karena itu kepada CV. Giat Pembangunan “diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan'” sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan catatan bahwa kepada yang bersangkutan diberikan denda selama keterlambatan terjadi.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sisa pekerjaan yang belum terselesaikan dibayarkan melalui mekanisme perubahan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Besaran sisa yang pekerjaan bukan seperti yang Saudara sampaikan.
Angka sebesar 700 juta lebih seperti yang Saudara sampaikan, sangat mengada-ada. Sisa pekerjaan yang harus dibayarkan pada APBD-P 2020 adalah sebesar Rp.672.127.964.

Dan ini sama sekali tidak ada kesengajaan untuk menunda pembayaran seperti yang Saudara tuduhkan.

Selanjutnya tentang materi bahwa “pekerjaan lanjutan Pembangunan Kantor Camat Payakumbuh Utara,
APBD Kota Payakumbuh Tahun 2020 senilai Rp 2,615,583,719 yang dikerjakan PT.Deky Cipta Perkasa
No.Kontrak: 06/SPK/CPUVII/2020 tanggal13 Juli 2020 , Jangka waktu Pelaksanaan 150 Hari kalender,
diduga sarat KKN karena disebut- sebut ada campur tangan penguasa”, dapat kami sampaikan bahwa ini
adalah tuduhan serius yang merupakan suatu bentuk pencemaran nama baik.

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 proses pemilihan penyedia ini telah dilakukan dengan metode pemilihan Tender oleh Pokja Pemilihan pada UKPBJ di Kota Payakumbuh yaitu pada Bagian PBJ Dalbang Kota Payakumbuh.

Proses pemilihan penyedia telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia.

Kemudian, sesuai amanat seluruh peraturan perundang-undangan
diatas, Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap PPK telah melakukan reviu terhadap hasil pemilihan
dengan hasil bahwa

1. Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa.
2. Proses pemilihan telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa.
3. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan telah
memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilih
Dari hasil reviu diatas, jelas tidak mungkin terjadi KKN apalagi melibatkan campur tangan penguasa
dalam Proses Pemilihan Penyedia maupun dalam Proses Penetapan Penyedia hingga berkontrak.

Untuk tuduhan ini, karena menyangkut tuduhan terhadap penguasa dalam hal ini diartikan sebagai Walikota Payakumbuh kami akan melaporkan hal ini kepada yang bersangkutan dan akan kami usahakan menempuh jalur hukum kepada Saudara maupun narasumber Saudara an. LSM Ampera atau Saudara Dr (HC) Syawaluddin Ayub.

Kemudian mengenai analogi bahwa “PT. Deky Cipta Perkasa, pada proses lelang di ULP, ternyata penawarannya terendah tiga. Artinya dibawa penawaran PT. Putra Meranti Rp.591.597.596,07, dan PT. Tasya Total Persada Rp.2.597.980.000.

Selain itu, pembayaran sisa kontrak kepada CV. Giat Pembangunan
(bukan PT. Putra Giat Pembangunan) yang belum dilakukan tidak ada hubungannya dengan proses
pemilihan penyedia.

Kemudian mengenai tuduhan “abaikan Undang- Undang Keselamatan Pekerja, juga mengindahkan Protap Penangan Covid- 19” dan “PT. Deky Cipta Perkasa berpotensi dijerat UU Tipikor RI”, dapat kami jelaskan bahwa sebenarnya hal ini termasuk dalam ranah pengendalian proyek.

Dalam prosesnya, telah dilakukan pengendalian berupa pemberian peringatan karena tidak menerapkan hal ini. Dan setelah dilakukan pemberian peringatan tersebut, ditemukan bahwa sebenarnya PT. Deky Cipta Perkasa telah menyediakan komponen Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi.

Namun, yang terjadi adalah pekerja tidak mengindahkan perintah pimpinan PT. Deky Cipta Perkasa dengan alasan menghambat dan mengganggu mereka dalam bekerja.

Namun, setelah diberikan peringatan oleh PT. Deky Cipta Perkasa, para pekerja yang bersangkutan kembali telah melaksanakan prosedur SMKK yang benar.

Selanjutnya mengenai komentar kami pada percakapan WA yang berbunyi “mohon maaf pak, untuk penentuan pemenang. itu bukanlah kewenangan Camat. Itu adalah kewenangan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh”, dapat kami jelaskan bahwa ini benar adanya.

Camat sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan pemenang. Sesuai peraturan perundang-undangan yang kami uraikan diatas, Proses Pemilihan Penyedia seutuhnya dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada UKPBJ di Kota Payakumbuh yaitu pada Bagian PBJ Dalbang Kota Payakumbuh.

Kemudian mengenai komentar kami pada percakapan WA yang berbunyi “Untuk bobot pekerjaan, mungkin yang lebih berkompeten menjawab adalah Konsultan Pengawas pak.,”, dapat kami jelaskan pula bahwa bobot pekerjaan saat ini dilaporkan setiap minggunya oleh Pelaksana PT. Deky Cipta Perkasa
dan oleh Konsultan Pengawas.

Laporan ini selanjutnya diserahkan oleh yang bersangkutan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai PPK. Oleh karena itu, jelas bahwa kami selaku Pengguna Anggaran belum menerima informasi ini karena hal ini bukan tanggung jawab kami selaku Camat.

Sedangkan penawaran PT.Putra Giat Pembangunan Rp.2.650.007.070,90, sebenarnya yang berhak melanjutkan pekerjaan kantor Camat tersebut, menurut sumber di ULP Kota Payakumbuh, selain pembayaran kontraknya TA 2019, masih bersisa lebih Rp.700 juta, terkesan disingkirkan dengan dalih “tidak terpenuhi bentuk rencana keselamatan kontruksi yang
menurut elemen SMKK tidak sesuai dengan format dokumen pemilikan dan informasi yang disampaikan
pada tahapan pemberian penjelasan”, ujar Syawal” dapat kami jelaskan bahwa analogi ini sangat sesat
dan aneh.

Seperti penjelasan kami sebelumnya, proses pemilihan ini telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembayaran sisa kontrak kepada CV. Giat Pembangunan (bukan PT. Putra Giat Pembangunan) yang belum dilakukan tidak ada hubungannya dengan proses
pemilihan penyedia.

Kemudian mengenai tuduhan “abaikan Undang- Undang Keselamatan Pekerja, juga mengindahkan Protap Penangan Covid- 19” dan “PT. Deky Cipta Perkasa berpotensi dijerat UU Tipikor RI”, dapat kami jelaskan bahwa sebenarnya hal ini termasuk dalam ranah pengendalian proyek. Dalam prosesnya, telah dilakukan pengendalian berupa pemberian peringatan karena tidak menerapkan hal ini.

Terakhir kami minta kepada Saudara Pemimpin Redaksi untuk kedepannya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan berita di media massa dan terlebih dahulu mengecek berita yang ditulis oleh wartawan anda sebelum diterbitkan.

Demikianlah Hak jawab ini kami sampaikan. Selanjutnya kami menuntut Saudara untuk mengajukan
permohonan maaf secara resmi dan menarik berita sebelumnya secara resmi.

Catatan : Terima kasih atas masukan serta keritikannya. Soalnya, merujuk Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Karena Hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum
untuk menanggapi pemberitaan atau karya jurnalistik diduga melanggar KEJ,

Atau kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang dapat merugikan nama baik lembaga atau perseorangan oleh Pers yang mempublikasikannya. Kamipun mohon maaf, atas kekeliruan dalam penulisan nama orang dan lainnya.

Merujuk Pasal 6 : Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
C. benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan d. dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran; Wass Pimred.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan