Jika Warga Terima SMS dari Kemenkes, Tandanya Wajib Ikut Vaksin covid-19. Silahkan Cek Nama Anda.

 

Fokrim Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.

Dalam Kepmen itu, pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat yang akan diberikan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020 kemaren.

Sehingga jika masyarakat menerima SMS tersebut, maka ia wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data yang terintegrasi by name by address. Sementara itu, bagi yang tak memilliki ponsel, petugas puskesmas akan memberikan informasi vaksinasi tersebut secara langsung kepada warga.

“Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Budi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 31 Desember 2020 kemaren.

Guna meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

“Kemenkes bagian Pusdatin, itu sudah miliki data dan kami akan verifikasi dengan kepala dinas kesehatan. Kita miliki data dari atas kemudian kita akan cek dari bawah. Kita akan cek betul,” tuturnya.

Pada tahap pertama vaksinasi, pemerintah menargetkan para garda terdepan mulai dari dokter hingga bagian administrasi di rumah sakit.

“Menurut rekomendasi dari WHO dan ahli vaksinasi, untuk tahapan pertama dengan jumlah kecukupan stok vaksin itu, pertama garda terdepan di bidang kesehatan, tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit, puskesmas, poliklinik dan lainnya,” kata Budi.

Budi menambahkan Seperti diketahui, yang berhak mendapatkan vaksin adalah 70 persen masyarakat Indonesia atau sebanyak 181,5 juta orang.

Pekerja membongkar kargo pesawat dari Baijing, Envirotainer Sinovac berisi Vaksin covid-19.

Kita bisa mengecek nama kita apakah sudah terdaftar dalam database dengan aplikasi yang sudah tersedia bagi para pembaca silahkan dicek daftar nama penerima vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang kesehatan yang belum mendapatkan SMS, atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, maka segera mengirimkan email ke [email protected].

Kata Budi “Data base yang kita gunakan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo sama BPJS dan Telkom, kita menyasar dengan sasaran 18-59 tahun dan ada perubahan dari 18 tahun ke atas. Jadi sasarannya sebanyak 181,5 juta itu sesuai dengan 70 persen dari populasi Indonesia,” tutupnya.

 

Editor : Rizal

Dari berbagai sumber.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *