Kasus Pengeroyokan: Polsek Tapung Hulu Jangan Tebang Pilih Laporan Masyarakat.

 

FOKRIM KAMPAR Riau– Keluarga  Obaza  Halawa korban pengeroyokan minta Polsek Tapung Hulu segera menangkap semua para pelaku. Pasalnya, para pelaku yang lebih satu orang tersebut kini masih berkeliaran bebas.

Fag Halawa yang merupakan keluarga  korban dari pekanbaru kepada media menjelaskan, peristiwa naas yang menimpa keluarganya terjadi pada hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wib di warung tuak Sdr. TARIGAN di Dusun Popal Desa Danau Lancang Kecamatan Tampung Hulu Kabupaten Kampar.

Menurut Fag Halawa, informasi dari korban kejadian itu bermula saat korban pulang dari rapat organisasi, setibanya dirumah anak pertama korban mengatakan jika Pelaku bahwa saudara Sembiring Muda ribut-ribut lalu korban menghampiri pelaku dan menegur agar tidak lagi ribut terganggu tetangga yang sudah tidur.

“Lae Sembiring tolong jangan ribut lagi ini sudah malam tetangga yang tidur terganggu” Kata korban kepada para pelaku.

Kemudian korban pulang namun secara tiba-tiba para pelaku menyerang korban dengan gelas pecah sehingga korban mengalami luka parah dan pingsan. Para pelaku mengetahui korban sudah tak berdaya lagi lalu pergi meninggalkan korban tergeletak di tempat kejadian.

Akibatnya korban dilarikan mengalami luka dibagian dahi kiri sebanyak 7 jahitan dan kepala bagian belakang 4 jahitan.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke pihak Polsek Tapung Hulu malam itu juga, dengan nomor laporan STTPL :22/II/2021/Res Kampar tanggal 8/2/2021.

Fag Halawa meminta pihak Polsek Tampung Hulu untuk segera menangkap semua para pelaku yang sangat terkenal tukang ribut dan preman di wilayah tersebut.

Polisi membenarkan peristiwa pengeroyokan tersebut. Hingga detik baru satu orang yang berhasil diamankan. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran .

Polisi minta semua pihak untuk mempercayai sepenuhnya kepada penyidik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Provinsi Riau saat di minta tanggapannya kamis 11 februari 2021 ia menjelaskan bawah dalam ” Tugas Pokok Polri sesuai dengan undang-undang no 02 tahun 2002 yaitu sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, pemelihara kamtibmas dan Penegakan hukum.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

PermenPANRB No 3 Tahun 2015 tentang Roadmap Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayananan Publik Nasional.

Dalam ini Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau memintak pihak kepolisian polsek tapung hulu agar menjalankan fungsinya dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan. Tegasnya

(taem media gabungan/group cyber nasional)

Kasus Pengeroyokan, Direktur LBH Citra Keadilan Riau: Polsek Tapung Hulu Di Minta Harus Netral Dalam Penanganan Laporan Masyarakat

(Tim gabungan media cyber Nasional)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan