Wartawan Ditahan Polres Enrekang Gara-gara Berita, Ari Irawan SH : Aparat Jangan Salah Kaprah

 

FOKRIM LAMPUNG – Aparat Kepolisian Polres Enrekang, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan tindakan ‘Salah Kaprah’ dengan menangkap seorang Wartawan Media Online terkait pemberitaan yang dituding telah mencemarkan nama baik Kepala Daerah setempat.

Hal ini dikemukakan oleh Ari Irawan SH, Ketua Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu. Menurut dia, Aparat Kepolisian sedianya menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers (Lex Spesialis).

“Boleh saja mengambil langkah tegas terhadap wartawan terkait isi berita, asalkan atas keputusan Dewan Pers,”kata Irawan menanggapi informasi yang beredar di WhatsApp terkait persoalan tersebut, Sabtu (13/2/2021) malam.

Irawan juga menegaskan, atas tindakan Polres Enrekang tersebut, para insan pers di penjuru Indonesia tentu akan bereaksi keras.” Kami meminta polisi jangan bertindak atas kepentingan sepihak. Polisi harus profesional dan jangan sampai gagal paham menerapkan undang-undang,”tegas dia.

“Pers adalah jati diri kami, dengan adanya peristiwa seperti yang menimpa rekan sejawat kami di Kabupaten Enrekang, maka tentu kami akan bereaksi. Kami meminta agar rekan kami yang sedang di tahan di Mapolres Enrekang agar segera dibebaskan, dan Kapolda Sulawesi Selatan bertindak dengan mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Enrekang,”cetus Irawan.

Kabar yang beredar, lagi-lagi hal yang menciderai tatanan hukum di Kepolisian kembali tercoreng akibat adanya penangkapan salah seorang wartawan media online gegara pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik Pemda Enrekang oleh Pihak Polres setempat.

Yakni, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi di Makassar pada tanggal 7 Februari malam di Makassar. Wawan ditangkap karena dilaporkan Bupati Enrekang telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.

“Jika Polres Enrekang masih bersikukuh menggunakan peraturan lain tidak memperhatikan Undang-undang pers, maka kami mendesak Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan kasus ini dengan tujuan agar jangan berdampak pada kesenjangan hubungan antara Kepolisian dengan insan pers,”pungkas Irawan. (Sanusi/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan