Lampung Barat,fokuskriminal.com,- Kabupaten Lampung Barat berkomitmen dalam upaya melindungi kekayaan ekosistem alam dan memelihara proses ekologi agar tetap terjaga keseimbangannya. Hal tersebut diwujudkan dengan menjadikan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten konservasi.
Kabupaten Konservasi adalah wilayah administrasi yang menyelenggarakan pembangunan berdasarkan pada pemanfaatan berkelanjutan lahan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, kemudian keanekaragaman yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah dipilih.
Target keberhasilan pembangunan Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi yaitu terwujudnya lingkungan/alam lestari dan masyarakat sejahtera yang dapat diukur dengan Indeks Tutupan Hutan/vegetasi (ITH) dari 43,21% pada tahun 2018 menjadi 48,55% di tahun 2022, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 60,35% tahun 2018 menjadi 64,12% di tahun 2022.
Komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten konservasi juga ditunjukkan dengan keberadaan Kebun Raya Liwa sebagai salah satu langkah untuk melakukan studi dan konservasi terhadap biodiversitas, khususnya varietas endemik di sekitar Lambar. Selain itu Kebun Raya Liwa diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai sebuah kebun raya untuk fungsi pendidikan, penelitian, rekreasi, ekonomi dan konservasi.
Untuk mewujudkan Lampung Barat sebagai Kabupaten konservasi bukan perkara yang mudah, butuh perjuangan dan komitmen dari seluruh stake holder untuk melindungi kekayaan ekosistem alam yang ada di Lampung Barat. Gagasan untuk menetapakan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten konservasi sudah ada sejak tahun 2004, hal tersebut setelah ditetapkannya Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) oleh UNESCO menjadi salah satu Warisan Dunia hutan hujan tropis pada tahun 2004. Penetapan tersebut menuntut Kabupaten Lampung Barat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan yang ada di lingkungan TNBBS yang notabene masuk wilayah Lampung Barat.
Sebelum akhirnya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat pada Tahun 2009 menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2009 tentang kabupaten konservasi.
Komitmen itu berlanjut pada kepemimpinan Bupati Hi. Parosil Mabsus, S.Pd., yang secara resmi mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi pada tanggal 9 Oktober 2018 lalu bersamaan dengan deklarasi Kabupaten Tangguh Bencana yang dipusatkan di Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh.( Komar )