“Dirjen Sumber Dara Air Terima Laporan Pencemaran Pencemaran Limbah PT BSSW dan Lapak Darmadi”

Bandar Lampung, fokuskriminal.com.- – Penyidik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Provinsi Lampung melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) telah menerima laporan informasi terkait pencemaran lingkungan oleh limbah cair yang ditenggarai dari PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Penumangan dan Lapak Karet Darmadi Indraloka Jaya, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat ke Posko Pengaduan Bansos dan Limbah Industri dan hasil investigasi kami, ada dua titik lokus yang sementara kita temukan ada indikasi pencemaran sungai sekampung dari limbah industri,”kata Zulkarnaen SH Ketua Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Tubaba didampingi Rico Rivaldi Departemen Advokasi dan Investigasi, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan Zulkarnaen, keduanya merupakan industri singkong dan karet.” Dari PT BSSW Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah dan Lapak Karet milik Darmadi di Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga. Limbah-limbah tersebut mengalir ke sungai, sehingga kita laporkan ke Ditjen SDA,”ucapnya.

Sementara, Yusen Kaesaline, SE,. MM, Ditjen SDA di Kantor BBWS Mesuji Sekampung di Bandar Lampung membenarkan jika pihaknya mendapatkan laporan dari BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba. Ia sangat mengapresiasi adanya organisasi masyarakat yang masih peduli terhadap lingkungan.

“Terkait adannya laporan dari teman-teman BAIN HAM RI Kabupaten Tubaba terkait adanya Perusahaan yang membuang limbah ke sungai way Sekampung kami tentunya akan menindaklanjuti,”ungkap Yusen via WhatsApp.

Dirinya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan tindakan.” Dan Koordinasi ke instansi terkait atas kebeneran laporan ini baik secara tekhnis IPAL dan Ijin Penggunaan Sumber Airnya, ujarnya.

Yusen juga menegaskan pengusaha dapat diproses secara hukum apabila limbah industri mereka terbukti mencemari lingkungan.” Kalaupun nanti terbukti nanti bisa di proses secara secara hukum yang berlaku sesuai UU No 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air,”tegasnya. (Darwati).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan